Buku panduan PAK dan bahan ajar untuk guru dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK itu memuat lima kompetensi utama: menaati aturan. Memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Jakarta (Lampost.co)— Lembaga pendidikan wajib menanamkan nilai-nilai integritas dalam proses belajar mengajar. Sebab, pendidikan adalah salah satu proses penting yang menentukan karakter generasi penerus di masa datang.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Pemerintah telah menyiapkan panduan antikorupsi melalui peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Senin (11/5).
Buku panduan PAK dan bahan ajar untuk guru dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK itu memuat lima kompetensi utama: menaati aturan. Memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Menurut Lestari, penerbitan buku panduan PAK dan bahan ajar itu merupakan langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas anak bangsa.
Namun, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa implementasi upaya penanaman nilai-nilai integritas harus berlangsung secara substantif, tidak sekadar seremoni.
Data KPK menunjukkan masalah serius di sektor pendidikan. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat nilai 69,50 dari skala 100. Artinya, sistem integritas di sektor pendidikan baru mulai terbentuk, namun belum menjadi budaya yang konsisten.
Fakta di lapangan lebih memprihatinkan. KPK menemukan 28% sekolah masih melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru, dan 23% sekolah menutup mata terhadap kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi.
“Temuan di sejumlah lembaga pendidikan yang berbuat curang untuk mendongkrak akreditasi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tegas Rerie yang juga anggap Komisi X DPR RI itu.
Agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada wacana, Rerie mendorong konsistensi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan mengedepankan praktik baik pelayanan masyarakat berintegritas.
“Lembaga pendidikan sebagai institusi penanam nilai-nilai luhur harus dikelola berdasarkan nilai luhur itu sendiri,” ujarnya.
Diakui Rerie, implementasi dalam menanamkan nilai-nilai integritas di lapangan merupakan tantangan terbesar. Dia berharap semua pihak bahu-membahu mewujudkan ekosistem pendidikan bersih di tanah air.
“Sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, dan berdaya saing di masa depan,” pungkas Rerie.*
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update