YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai perintah Kapolda Lampung kepada jajaran kepolisian untuk menembak di tempat pelaku begal melanggar prinsip negara hukum dan berpotensi membuka ruang kekerasan aparat di luar proses hukum.
Bandar Lampung (Lampost.co) — YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai perintah Kapolda Lampung kepada jajaran kepolisian untuk menembak di tempat pelaku begal melanggar prinsip negara hukum dan berpotensi membuka ruang kekerasan aparat di luar proses hukum.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyampaikan penilaian itu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026. Menurut dia, negara demokratis tidak boleh menjalankan penegakan hukum dengan pendekatan balas dendam maupun penghukuman instan tanpa proses peradilan.
“Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law. Setiap orang, termasuk terduga pelaku tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup,” kata Prabowo.
Ia mengakui kasus begal atau pencurian dengan kekerasan di Lampung meresahkan masyarakat dan membutuhkan perhatian serius. Namun, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan mencabut nyawa seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Prabowo menegaskan tugas kepolisian ialah menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia menilai narasi “tembak di tempat” berpotensi memicu praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Menurut dia, penggunaan senjata api anggota Polri telah diatur dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009. Aturan itu membatasi penggunaan senjata api hanya untuk melumpuhkan pelaku dan dilakukan setelah polisi memberi peringatan yang jelas.
Ia mengutip Pasal 47 ayat (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menyebut penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa manusia. Sementara ayat (2) mengatur penggunaan senjata api dalam kondisi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian, mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa, atau saat langkah lain tidak lagi memadai.
“Penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan, melainkan tindakan terakhir yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang mengaitkan pelaku begal dengan narkoba. Prabowo menilai pernyataan tersebut tidak tepat apabila belum melalui pembuktian hukum.
“Dalam negara hukum, seseorang tidak bisa dihakimi lewat asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum,” kata dia.
Prabowo menilai pernyataan pejabat publik yang menggeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan melegitimasi kekerasan aparat.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan praktik extrajudicial killing bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28A tentang hak hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan,” ujar Prabowo.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update