Seorang Pria berinisial IM tertangkap polisi, karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia tertangkap di rumahnya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang Pria berinisial IM tertangkap polisi, karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia tertangkap di rumahnya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 14 Mei 2026. IM berbuat asusila terhadap anak kandung sendiri, karena sang ibu tidak ada di kediamannya, melainkan bekerja di luar negeri.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan, pelaku sudah tertetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat pelaku ia lakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku melancarkan itu lima kali dalam rentang waktu yang berbeda, sejak Januari 2025 hingga Mei 2026,” ujarnya, Minggu, 17 mei 2026.
Kemudian pelaku selalu melancarkan aksinya, dengan modus yang beragam. Seperti memaksa, mempertontonkan video tak senonoh, hingga beraksi saat korban tertidur. Bahkan, pelaku tak segan mengancam anak kandungnya sendiri.
“Pelaku sering ancam, korban supaya nggak ngadu ke ibunya, kalau mengadu bakal dipukul,” katanya.
Perbuatan terakhir pelaku berlangsung pada pertengahan Mei 2026. Korban yang terbangun dan ketakutan dan berpura-pura tidur saat pelaku beraksi. Mendapat laporan, Polda Lampung langsung menangkap pelaku. Kemudian dari tangan pelaku barang bukti berupa empat helai baju dan satu helai celana milik korban disita.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 418 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mengenai Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur yang dilakukan oleh bapak kandung. Selanjutnya, pelaku terancam pidana maksimal 15 Tahun Penjara.
Sementara untuk memulihkan trauma korban, Unit Renakta Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial. Kedua instansi tersebut memberikan pendampingan psikologis klinis secara intensif.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update