Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di bawah umur dapat terkena pemberatan pidana. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di bawah umur dapat terkena pemberatan pidana. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, relasi pelaku sebagai orang tua kandung menjadi faktor yang memperberat hukuman. Karena terdapat unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kewajiban pengasuhan.
“Dalam ketentuan UU Perlindungan Anak. Terdapat pemberatan pidana sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap anak.” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Muhammad Havez, Minggu, 17 Mei 2026.
Kemudian ia menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dasar terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dapat mencapai 15 tahun penjara dan bertambah sepertiga apabila dilakukan oleh ayah kandung.
“Karena ada hubungan darah dan relasi kuasa dalam keluarga. Negara memandang perbuatan itu sebagai kejahatan serius sehingga ancaman hukumannya diperberat,” ujarnya.
Selain terjerat UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat terkena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama yang menegaskan perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
Kemudian Havez menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga memiliki dampak sosial yang jauh lebih kompleks daripada tindak pidana umum lainnya.
“Korban bukan hanya mengalami trauma fisik, tetapi juga tekanan psikologis berkepanjangan. Karena pelaku merupakan figur yang seharusnya memberikan perlindungan,” katanya.
Selanjutnya ia juga menyoroti masih banyak kasus serupa yang tidak terungkap akibat korban takut melapor, tekanan keluarga, hingga stigma sosial masyarakat.
“Fenomena ini dalam kajian sosiologi hukum disebut sebagai hidden crime atau kejahatan tersembunyi. Banyak korban memilih diam karena ketergantungan ekonomi maupun ancaman dari pelaku,” ujar dia.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat. Terutama dalam memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis.
“Hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan hak anak dan memulihkan rasa aman korban,” kata Havez.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update