Merasa Nama Baik Dicemarkan, Nurul Hidayah Laporkan Akun Facebook ke Polda Lampung

Warga Pringsewu, Nurul Hidayah (58), melaporkan akun Facebook bernama Mell ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik,

Editor Asrul Septian Malik
Senin, 11 Mei 2026 19.59 WIB
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Nurul Hidayah Laporkan Akun Facebook ke Polda Lampung
Nurul Hidayah Saat berada di Mapolda Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Pringsewu, Nurul Hidayah (58), melaporkan akun Facebook bernama Mell ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik, Minggu, 11 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/350/V/2026/SPKT/Polda Lampung.

Nurul yang berprofesi sebagai advokat menilai unggahan akun tersebut merendahkan dirinya. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan, akun Facebook Mell mengunggah foto dirinya disertai narasi yang menyebut ia tidak berdaya menghadapi seseorang yang disebut hanya lulusan SMK dalam sidang perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Unggahan itu muncul pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Saya melaporkan akun facebook atas nama Mell tayangannya di Pesawaran, terkait adanya perkara perdata klien kami sebagai tergugat,” ujarnya di Mapolda Lampung, 11 Mei 2026.

Nurul mengatakan, saksi sempat melihat unggahan tersebut pada 8 Mei 2026. Tangkapan layar postingan itu kemudian tersebar ke grup organisasi masyarakat (ormas) se-Kabupaten Pesawaran.

“Saya merasa dilecehkan, ada foto saya ada nama saya, disitu ada kata-kata tidak berdaya, artinya menurut saya tidak bisa berbuat apa-apa, padahal ini kan masih proses dan sidang perdata di PN Gedong Tataan ditunda 10 Juni 2026,” katanya.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nurul akhirnya menempuh jalur hukum. Ia berharap Polda Lampung dapat mengungkap pemilik akun Facebook tersebut.

Menurutnya, unggahan itu tidak sesuai fakta karena proses persidangan masih berjalan dan pengadilan belum mengeluarkan putusan. Ia juga mengaku mengalami kerugian moril dan materil akibat postingan tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI