Taylor Swift melawan gugatan hukum terkait merek album The Life of a Showgirl. Tim hukum Swift menyebut tuduhan Maren Wade tidak berdasar dan hanya mencari sensasi.
Jakarta (Lampost.co) – Bintang pop Taylor Swift secara resmi memberikan perlawanan hukum terhadap gugatan hak merek karyanya. Gugatan tersebut sebelumnya menyasar album musik terbaru Swift yang berjudul The Life of a Showgirl. Perselisihan ini bermula ketika Maren Wade melayangkan tuntutan hukum pada 30 Maret 2026 lalu.
Maren Wade merupakan seorang mantan penari panggung yang berbasis di Las Vegas. Ia mengeklaim bahwa judul album Taylor Swift melanggar hak merek Confessions of a Showgirl miliknya. Menurut Maren, kedua frasa tersebut memiliki struktur serta kesan komersial yang sangat serupa.
baca juga : The Weeknd Gelar Konser After Hours Til Dawn di Jakarta Dua Hari Sekaligus
Maren Wade menjelaskan alasan gugatannya dalam dokumen pengadilan:
“Keduanya digunakan dalam pasar yang bersinggungan dan menyasar konsumen yang sama,” bunyi gugatan tersebut.
Tim kuasa hukum Taylor Swift segera menanggapi tudingan tersebut dengan sangat tegas. Mereka menilai gugatan Maren Wade sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihak Swift justru menuduh Maren hanya ingin mendompleng popularitas sang bintang demi keuntungan pribadi.
Pengacara Swift juga menganggap perbandingan antara kedua karya tersebut sangat tidak masuk akal. Mereka menekankan bahwa konsumen tidak mungkin tertukar antara konser stadion megah dengan pertunjukan kabaret kecil. Selain itu, tim hukum mencatat bahwa situs web serta blog milik Maren sudah tidak aktif sejak lama.
Kuasa hukum Maren Wade, Jaymie Parkkinen, tetap bersikeras pada pendirian kliennya:
“Ia mendaftarkannya, ia berhak atas itu,” tutur Jaymie Parkkinen.
Lebih lanjut, pihak Taylor Swift menuduh Maren Wade melakukan eksploitasi merek secara sengaja. Maren diduga mulai menggunakan frasa tersebut secara masif setelah pengumuman album Swift pada Agustus 2025. Bahkan, Maren dituduh meniru karya seni serta logo album Swift untuk mempromosikan konten pribadinya.
Meskipun mendapat serangan balik, pihak Maren Wade menyatakan tidak akan mundur dari jalur hukum. Mereka berencana untuk mengajukan tanggapan resmi kepada pengadilan pada pekan ini juga. Kasus ini pun menjadi perhatian besar bagi para ahli hukum merek dagang di Amerika Serikat.
Di tengah kemelut hukum tersebut, album The Life of a Showgirl mencetak sejarah baru. Album ini sukses terjual sebanyak 4 juta unit hanya dalam minggu pertama perilisannya. Pencapaian luar biasa ini sekaligus mengukuhkan posisi Taylor Swift di puncak industri musik dunia.
Kini, Swift resmi menjadi solois dengan album nomor satu terbanyak pada tangga lagu Billboard 200. Ia berhasil melampaui rekor yang sebelumnya dipegang oleh rapper papan atas seperti Drake dan Jay-Z. Kesuksesan komersial ini membuktikan bahwa minat penggemar tetap tinggi meski diterpa isu hukum.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update