Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan di bawah pengawalan ketat TNI, Polri, dan petugas Ditjenpas.
Jakarta (Lampost.co) – Aktor Ammar Zoni kini resmi menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap. Proses pemindahan sang aktor dari Lapas Narkotika Jakarta berlangsung pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya dengan pengawalan yang sangat ketat.
Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, TNI, Polri, hingga Ditjenpas turut mengawal perjalanan tersebut. Rombongan narapidana ini tiba di lokasi tujuan pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Sesampainya di sana, para narapidana langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga : Dua Lipa Layangkan Gugatan Ratusan Miliar Rupiah Terhadap Samsung, Gunakan Foto Tanpa Izin
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan keterangan resminya:
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika Aprianti.
Setibanya di Nusakambangan, Ammar Zoni wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan narapidana baru. Proses ini meliputi penandatanganan berita acara serah terima, tes urine, hingga pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh warga binaan dalam kondisi sehat dan siap menjalani pembinaan.
Rika Aprianti menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan penerimaan tersebut:
“Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan pembinaan narapidana yang sistematis. Pihak otoritas menempatkan Ammar di fasilitas dengan tingkat keamanan tertinggi untuk mendukung proses pemasyarakatan yang lebih efektif.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat mengajukan permohonan agar tidak dikirim kembali ke Nusakambangan. Permintaan tersebut ia sampaikan secara langsung saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan. Namun, majelis hakim secara tegas menolak permohonan tersebut dan tetap pada keputusan pemindahan.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Ammar Zoni pada 23 April 2026 lalu. Selain hukuman fisik, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak terbayar, maka hukuman tersebut akan diganti dengan 190 hari kurungan tambahan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update