Akademisi Unila Nilai Jawaban Lupa Arinal Bisa Pengaruhi Kredibilitas Saksi

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Kamis, 14 Mei 2026 17.52 WIB
Akademisi Unila Nilai Jawaban Lupa Arinal Bisa Pengaruhi Kredibilitas Saksi
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyalami semua pihak termasuk kepada jaksa penuntut umum (jpu) usai memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi perkara pengelolaan dana PI 10 % di Ruang Soebekti, Rabu, 13 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Refi Meidiantama, menilai jawaban mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang berulang kali menyatakan “tidak tahu” atau “lupa” dalam persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10% PT LEB dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap kredibilitas saksi.

Menurut Refi, hakim akan menilai apakah keterangan saksi masuk akal atau tidak, terutama ketika yang ditanyakan berkaitan dengan dokumen, kebijakan strategis daerah, hingga laporan aliran dana yang melekat pada jabatan gubernur. “Ketika pertanyaan tentang dokumen yang bertandatangan, RUPS, pengangkatan direksi BUMD, hingga laporan dana yang masuk ke meja gubernur. Jawaban ‘tidak tahu’ berpotensi menurunkan kredibilitas saksi di mata hakim,” kata Refi.

Ia menilai, dalam konteks Arinal telah berstatus tersangka pada pengembangan perkara yang sama, sikap hati-hati dalam menjawab pertanyaan sebagai strategi hukum agar tidak memberatkan. Namun, menurutnya, jawaban tersebut juga dapat menjadi bumerang. Jaksa maupun hakim bisa membangun logika bahwa seorang gubernur semestinya mengetahui pengelolaan BUMD dan kebijakan strategis.

Hak Saksi

Refi menjelaskan, KUHAP tetap melindungi hak saksi untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Pasal 143 KUHAP juga mengatur saksi berhak terhindar dari pertanyaan yang menjerat.
Di sisi lain, ia menegaskan pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada satu saksi, melainkan dapat memperkuat alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.

Terkait langkah praperadilan pengajuan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Refi menyebut praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Menurutnya, hakim praperadilan akan menilai tiga aspek utama, yakni kecukupan minimal dua alat bukti. Kemudian, prosedur pemberitahuan penetapan tersangka, serta kelengkapan administrasi surat penetapan tersangka.

“Praperadilan bukan untuk membuktikan korupsi, tetapi menguji apakah penyidik sudah mematuhi aturan KUHAP saat menetapkan tersangka,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI