Bandar Lampung (Lampost.co)–Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), M Havez, menilai hakim tidak dapat memperluas objek pemeriksaan perkara pidana di luar ruang lingkup surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan tersebut.
Perspektif hukum acara pidana Indonesia berdasarkan prinsip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan due process of law, surat dakwaan menjadi dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara pidana di persidangan. Baik terhadap subjek maupun objek perkara. “Karena itu hakim tidak dapat menjatuhkan putusan atas perbuatan atau fakta pidana yang tidak termuat dalam dakwaan. Meskipun fakta tersebut terungkap di persidangan,” kata Havez, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berdasarkan keterangan saksi Sanca Yudistira. Dalam persidangan, terdapat perbedaan antara nilai pengembalian uang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan uraian penuntut umum dengan keterangan saksi di bawah sumpah.
Jika dalam dokumen penuntut umum ada pengembalian uang sebesar Rp60 juta, katanya, sementara saksi menyatakan ada tambahan penitipan uang Rp40 juta sehingga total mencapai Rp100 juta, maka itu fakta persidangan yang patut dihormati.
Havez menegaskan apabila tambahan uang tersebut tidak masuk dalam konstruksi dakwaan maupun uraian tindak pidana dakwaan JPU, hakim tidak dapat menjadikannya dasar pemidanaan di luar batas dakwaan. “Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan due process of law dalam hukum acara pidana. Yang menempatkan surat dakwaan sebagai pijakan utama pemeriksaan perkara di pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi antara BAP, surat dakwaan, tuntutan, dan fakta persidangan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas proses penegakan hukum. Menurut Havez, persidangan pidana tidak hanya bertujuan mencari kebenaran formal berdasarkan berkas perkara.
Tetapi juga mengedepankan pencarian kebenaran materiel melalui fakta-fakta persidangan yang objektif.
Fakta persidangan yang menunjukkan adanya kemungkinan perbedaan nilai pengembalian uang atau aliran dana yang belum terakomodasi dalam dakwaan tetap memiliki konsekuensi hukum. Ia mengatakan fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui penyelidikan maupun penyidikan baru.
“Apabila ada dugaan tindak pidana lain, ketidaksesuaian administrasi barang bukti. Ataupun kemungkinan adanya aliran dana yang belum ada pertanggungjawaban secara hukum, maka secara teoritik dan praktik bisa proses dalam perkara tersendiri,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update