Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung, menangkap puluhan orang penyalahguna narkotika wilayah Kota Bandar Lampung.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung, menangkap puluhan orang penyalahguna narkotika wilayah Kota Bandar Lampung. Selama periode Maret hingga April 2026, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dari 54 kasus tersebut, petugas mengamankan 58 orang tersangka yang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu, 13 Mei 2026.
Lanjut Aflret, Kecamatan Teluk Betung Utara menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak, yakni mencapai 8 kasus. Kemudian Kecamatan Kedaton dengan 7 kasus, serta Kecamatan Bumi Waras dan Tanjung Karang Barat yang masing-masing mencatatkan 5 kasus.
Sementara itu, untuk tingkat kelurahan, terdapat tiga wilayah yang mencatatkan jumlah pengungkapan tertinggi dengan masing-masing 3 kasus. Yaitu Kelurahan Rajabasa, Kelurahan Pengajaran, dan Kelurahan Way Dadi.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp770.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Purnomo mengatakan. Dari total 58 pelaku, didominasi oleh pengedar narkoba, yang memang menjadi penjaja barang haram tersebut sepanjang tahun di Bandar Lampung.
“Didominasi oleh pengedar dan kurir,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update