Operasi pemberantasan narkotika yang tergencarkan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang Maret-April 2026
Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi pemberantasan narkotika yang tergencarkan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang Maret-April 2026. Pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar.
Keberhasilan ini mampu menyelamatkan ratusan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol. Alfret Jacob Tilukay
Kemudian ia mengatakan, barang bukti yang teramankan meliputi 56,79 gram sabu-sabu, 39,5 butir pil ekstasi, dan 0,77 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 325 butir psikotropika yang terdiri dari 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy. Jumlah tersebut berasal dari 54 kasus dengan 58 orang tersangka, Maret hingga April 2026
“Total jiwa yang berhasil terselamatkan dari pengungkapan ini mencapai kurang lebih 632 orang. Penyelamatan jiwa terbanyak berasal dari penyitaan psikotropika 325 orang dan sabu-sabu 227 orang,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Tak hanya menyelamatkan jiwa, langkah tegas kepolisian ini juga berhasil menghindarkan masyarakat dari kerugian finansial yang perkiraannya mencapai Rp27.233.200. Kerugian finansial ini mencakup nilai transaksi dari berbagai jenis narkotika yang gagal beredar di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Terutama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bandar Lampung,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update