Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial YD (44) atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri, FQ (10)
Bandar Lampung (Lampost.co) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial YD (44) atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri, FQ (10). Pelaku yang warga Kecamatan Kemiling ini tega menyetubuhi korban berkali-kali dengan modus iming-iming hadiah mainan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, YD memanfaatkan kepolosan korban dengan janji manis.
“Tersangka membujuk korban dengan janji membelikan mainan masak-masakan agar mau melayani nafsu bejatnya,” ujar Edy, 11 Mei 2026.
Selain memberikan janji palsu, YD juga menebar ancaman kepada bocah malang tersebut. Ia mengintimidasi korban agar tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya. Jika berani bercerita, pelaku mengancam akan memukul korban.
Iptu Edy memaparkan bahwa pelaku biasanya beraksi saat situasi rumah sedang sepi atau ketika ibu korban sedang berada di luar rumah. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu ia lakukan murni karena dorongan nafsu.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mencium gelagat mencurigakan dan melaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/468/III/2026/SPKT pada Maret lalu. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti visum.
Petugas akhirnya menangkap YD tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka kini terjerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, dan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, hukuman tersebut bisa mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pokok,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update