Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar remaja di bawah umur memicu keprihatinan serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar remaja di bawah umur memicu keprihatinan serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Hal ini menyusul keberhasilan Ditreskrimum Polda Lampung memulangkan dua anak asal Bandar Lampung yang sempat dipekerjakan secara ilegal di Surabaya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa sindikat TPPO kini kerap menggunakan media sosial dan jaringan pertemanan untuk menjerat korban. Pelaku biasanya mengiming-imingi korban dengan gaya hidup mewah, seperti janji gaji tinggi hingga pemberian ponsel mahal.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya para orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak. Terlebih untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak kita. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan luar daerah yang tidak memiliki legalitas jelas,” ujar Kapolda Lampung, Selasa, 12 Mei 2026.
Kemudian Kapolda juga menyoroti penggunaan dokumen palsu dalam kasus terbaru. Identitas korban terpalsukan untuk mempermudah proses pemberangkatan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat perlu untuk memutus mata rantai perdagangan manusia.
”Orang tua harus lebih aktif mengawasi pergaulan anak. Jika ada anggota keluarga yang pergi tanpa izin atau mendapat tawaran kerja yang mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku TPPO wilayah hukum Lampung,” kata alumni Akabri 1992 itu.
Selanjutnya Polda Lampung memastikan akan terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi anak. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan tingkat keluarga merupakan benteng utama dalam menghadapi ancaman TPPO yang semakin marak.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update