Bandar Lampung (lampost.co) — Wajah M. Lukman Sjamsuri terus menunduk sepanjang persidangan di Ruang Soebekti, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Mei 2026. Tidak ada perlawanan kata-kata maupun ekspresi meledak-ledak dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri tersebut saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Mengenakan peci hitam dan kemeja putih, Lukman duduk membungkuk di kursi pesakitan. Kesunyian ruang sidang hanya pecah oleh suara tegas Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, yang menjatuhkan vonis pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Firman.
Mendengar vonis tersebut, Lukman hanya mengangguk kecil dengan mata yang tetap tertuju ke arah meja. Perjalanan panjang persidangan kasus suap terhadap eks Bupati Lampung Tengah ini mencapai titik akhirnya dengan sikap tenang sang terdakwa.
Usai hakim mengetuk palu tiga kali, suasana formal perlahan mencair. Lukman berdiri, lalu memberikan salam singkat kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukumnya. Beberapa kerabat yang hadir di ruang sidang dibalasnya dengan sapaan kecil. Tidak ada tangis pecah di ruangan itu, hanya tatapan panjang keluarga yang mengiringi langkahnya menuju pintu keluar.
Momen emosional terasa saat pengawal tahanan mendekat. Tanpa perlawanan, Lukman menyerahkan kedua tangannya untuk diborgol. Bunyi denting logam borgol terdengar jelas di tengah riuh pengunjung yang mulai meninggalkan ruangan.
Dengan langkah berat, pria bertubuh tambun itu menyusuri lorong pengadilan menuju halaman parkir. Di sana, sebuah mobil tahanan berwarna hijau telah menunggu untuk membawanya kembali ke sel.
Lukman sempat tampak kewalahan saat menaiki pijakan mobil tahanan dengan tangan terborgol. Seorang petugas sigap membantu dari belakang sebelum akhirnya pintu besi kendaraan itu tertutup rapat. Tak lama, mobil pun bergerak meninggalkan halaman pengadilan, menandai mulainya babak baru kehidupan Lukman di balik jeruji besi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update