Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius. Khususnya bagi anak dan perempuan di Lampung.
Pernyataan itu tersampaikan Mirza saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Bandar Lampung. Kemudian ia mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah Lampung yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kasus TPPO masih marak terjadi, terutama Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang. Apalagi yang menimpa anak-anak kita, R dan B, usia 14 tahun, asal Bandar Lampung. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius bagi anak dan perempuan,” ujarnya, di Mapolda Lampung, Selasa, 12 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini mendampingi kedua korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban berinisial R mendapat pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Lampung, sedangkan korban B mendapat pendampingi UPTD PPA Kota Bandar Lampung.
Pemprov Lampung menerima informasi dari Polda Lampung terkait kepulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026. Setelah itu, tim UPTD langsung menjemput dan mendampingi korban.
Sementara pendampingan meliputi asesmen kondisi fisik, psikis, dan sosial korban. Petugas juga menempatkan korban di rumah aman bersama orang tua dengan pengawasan selama 24 jam serta memberikan edukasi dan konseling intensif.
Kemudian untuk layanan kesehatan, kedua korban menjalani visum dan pemeriksaan lanjutan di RSUD Abdul Moeloek. Saat ini kondisi fisik keduanya terlaporkan stabil. Tim UPTD PPA juga memberikan pendampingan psikologis melalui konseling trauma intensif. Selain itu, korban mendapat pendampingan hukum hingga proses persidangan.
Lalu Mirza menambahkan, pemerintah turut berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota asal korban untuk mempersiapkan reintegrasi sosial. Termasuk kelanjutan pendidikan korban yang kini duduk di kelas III SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke SMA.
Kemudian ia menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.
Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada bupati, wali kota, hingga kepala desa. Agar meningkatkan pengawasan pada lingkungan masyarakat guna mencegah kasus serupa.
Selanjutnya Mirza minta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi anak-anak dari berbagai modus bujuk rayu pada media sosial. Kemudian segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update