Proses gugatan praperadilan Arinal Djunaidi akan mengukur kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Gugatan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi memicu sorotan akademisi. Langkah itu dinilai sebagai ujian penting bagi profesionalitas Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus terkait dugaan korupsi dana participating interest (IP) 10 persen. Dana tersebut berasal dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra. Pengelolaannya melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Akademisi hukum dari Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai praperadilan sebagai hak konstitusional. Ia menyebut mekanisme ini berfungsi menguji prosedur penyidikan.
Baca juga: Kejati Belum Putuskan Penangguhan Arinal
Menurut Ahadi, praperadilan Arinal bukan arena pembuktian materi perkara. Proses itu hanya menilai aspek formal penetapan tersangka. Ia menyebut praperadilan sebagai “pintu saring” dalam sistem hukum.
Ahadi merujuk Pasal 77 KUHAP yang diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Hakim akan menguji validitas minimal dua alat bukti. Hakim juga menilai apakah penyidik menjalankan prosedur secara sah. Prinsip due process of law menjadi kunci dalam penilaian tersebut. “Kejaksaan harus membuktikan dasar penetapan tersangka di depan hakim,” ujar Ahadi, Jumat (1/5).
Dalam konteks perkara PT Lampung Energi Berjaya, Ahadi menyoroti beberapa titik krusial. Ia menilai aspek itu akan menjadi fokus dalam sidang praperadilan.
Pertama, audit kerugian negara. Kepastian angka kerugian menjadi instrumen penting dalam perkara korupsi. Ketidakjelasan hasil audit sering memicu gugatan dari pihak tersangka.
Kedua, transparansi administrasi penyidikan. Penyidik harus menyampaikan surat perintah penyidikan dan SPDP tepat waktu. Keterlambatan dapat membuka celah hukum bagi pemohon.
Ketiga, unsur melawan hukum. Hakim akan menilai apakah tindakan yang disangkakan merupakan diskresi jabatan. Hakim juga akan menilai ada atau tidaknya niat jahat yang dengan dukungan bukti.
Ahadi menilai gugatan praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan negara. Mekanisme itu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak warga negara.
Sementara itu, bagi Kejati Lampung, situasi itu menjadi momentum penting. Institusi tersebut dapat menunjukkan kualitas penyidikan. Hasil praperadilan akan memengaruhi legitimasi penanganan kasus.
Jika hakim menolak gugatan, Kejati akan memperoleh penguatan hukum. Proses penyidikan dapat berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, jika gugatan menang, penyidik harus memperbaiki prosedur.
Ahadi juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Publik harus menghormati proses hukum yang berjalan. Hanya pengadilan yang menentukan penilaian bersalah atau tidak.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas di Lampung. Selain melibatkan tokoh publik, nilai kerugian negara menjadi sorotan utama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan masyarakat.
Selain itu, praperadilan akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum di daerah. Hasilnya dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. “Kita tunggu putusan hakim. Ini akan menjadi ukuran kualitas penegakan hukum,” kata Ahadi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update