Kronologi Lengkap TNI Lumpuhkan Pimpinan OPM Mayer Wenda

Mayer Wenda tewas di lokasi bersama satu orang yang diduga adalah adiknya, Dani Wenda.

Editor Denny
Kamis, 07 Agustus 2025 20.22 WIB
Kronologi Lengkap TNI Lumpuhkan Pimpinan OPM Mayer Wenda
Prajurit TNI berhasil menewaskan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda. (Dok. Puspen TNI.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Prajurit TNI kembali berhasil melumpuhkan tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya. Operasi penindakan ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Berawal dari Informasi Intelijen Masyarakat

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, operasi dimulai setelah TNI menerima informasi intelijen dari masyarakat. Saat prajurit TNI hendak menangkapnya, Mayer Wenda dan kelompoknya justru melakukan perlawanan bersenjata.

Kontak senjata pun tak terelakkan. Dalam baku tembak tersebut, Mayer Wenda tewas di lokasi bersama satu orang yang kemungkinan adalah adiknya, Dani Wenda.

Barang Bukti Diamankan di Lokasi Operasi

TNI juga menyita sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi bersenjata. Berikut temuan prajurit TNI:

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver

  • 24 butir amunisi

  • Dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda

  • Dua unit telepon genggam

  • Uang tunai sebesar Rp65.000

  • Satu buah noken

Kedua jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan penanganan medis lebih lanjut.

Rekam Jejak Kekerasan Mayer Wenda

Sebagai buronan (DPO) sejak 2014, Mayer Wenda terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, di antaranya:

  • Penyerangan Mapolsek Pirime (2012)

  • Pembunuhan anggota Polri di Tolikara (2012)

  • Penembakan dan penghadangan aparat di Lanny Jaya (2014)

Dengan rekam jejak tersebut, Wenda menjadi salah satu target prioritas dalam upaya penegakan hukum di Papua.

Operasi TNI Sesuai Undang-Undang

Mayjen Kristomei menegaskan bahwa operasi ini berlangsung dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tindakan prajurit TNI secara profesional, terukur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kristomei.

TNI Tetap Gunakan Pendekatan Humanis di Papua

Meski berhasil melumpuhkan tokoh penting OPM, TNI tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Penerapan strategi ini untuk membangun stabilitas jangka panjang di Papua.

“TNI menyambut dengan tangan terbuka setiap anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua yang damai dan sejahtera,” tutup Kristomei.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI