Satu Narapidana di Lampung Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal 2025

Pemberian Remisi Natal 2025 Lampung menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan.

Editor Lulu, Penulis Asrul Septian Malik
Kamis, 25 Desember 2025 03.47 WIB
Satu Narapidana di Lampung Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal 2025
Ilustrasi remisi. (Dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemberian remisi Natal 2025 di Lampung membawa kabar baik bagi warga binaan. Ada 63 narapidana menerima remisi khusus Natal, sementara satu narapidana langsung bebas.

Poin Penting:

  • Dari 63 narapidana Lampung yang menerima Remisi Natal 2025 hanya 1 yang langsung bebas.

  • Total penghuni lapas dan rutan Lampung mencapai 8.769 orang.

  • Kanwil Ditjenpas menggelar razia lapas bersama polisi dan BNNP.

Pemberian remisi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung kepada warga binaan beragama kristiani. Oleh karena itu, proses seleksi berlangsung ketat dan transparan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan pemberian remisi hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat hukum. “Dari 8.769 penghuni lapas dan rutan di Lampung, hanya 63 yang memenuhi ketentuan,” ujar Jalu, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: 63 Narapidana di Lampung Terima Remisi Natal 2025

Selain itu, 62 narapidana menerima remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, satu narapidana menerima remisi khusus II dan langsung bebas.

Narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari LPKA Kelas II Bandar Lampung. Pembebasan resmi berlaku pada 25 Desember 2025. “Yang mendapat RK II hanya satu orang, lokasinya di LPKA Bandar Lampung,” kata Jalu.

Sementara itu, besaran remisi Natal 2025 bervariasi. Pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Namun, remisi bukan sekadar hadiah. Pemerintah menjadikan remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

Menurut Jalu, remisi mendorong warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan menaati aturan. Selain itu, remisi memberi kesempatan refleksi spiritual. “Remisi memberi ruang perenungan makna Natal. Harapannya, hidup mereka berubah,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Lampung menerapkan syarat administratif dan substantif. Setiap penerima harus menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, warga binaan wajib berkelakuan baik. Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan.

Program tersebut mencakup pembinaan keagamaan, kedisiplinan, serta kegiatan kemandirian. Dengan demikian, remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan.

Jalu menambahkan evaluasi perilaku secara berjenjang. Petugas lapas memberikan rekomendasi sesuai catatan pembinaan.

Harapan Baru Penerima Remisi

Pemberian remisi Natal 2025 di Lampung menjadi simbol pendekatan humanis negara. Sistem pemasyarakatan kini menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Oleh karena itu, Jalu berharap warga binaan memanfaatkan momentum Natal sebagai titik balik kehidupan. “Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Lampung meningkatkan pengawasan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya menggelar razia serentak di seluruh lapas dan rutan.

Razia melibatkan kepolisian serta BNNP Lampung. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban jelang Natal. “Semua barang terlarang sudah kami sita dan musnahkan,” ujar Jalu.

Ia memastikan lapas dan rutan tetap kondusif. Selain itu, pengawasan berlapis mencegah gangguan keamanan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Ditjenpas Lampung dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI