Polda Lampung Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Provinsi

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 12 Mei 2026 20.57 WIB
Polda Lampung Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Provinsi
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, Selasa, 12 Mei 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) –– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Dalam pengungkapan kasus, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SAS (17) yang dugaannya berperan sebagai perekrut.

​Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya sejak April lalu. Para korban, yakni R (15) dan BAA (14), mendapat janji pekerjaan sebagai terapis di Surabaya dengan iming-iming gaji besar.

​”Modus yang tergunakan tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan janji upah mencapai Rp2 juta per minggu. Tersangka juga memfasilitasi pembuatan KTP palsu dengan merubah usia korban agar bisa berangkat ke luar daerah,” ujar Kapolda, Selasa, 12 Mei 2026

Kemudian menurut Kapolda Lampung, para korban berangkat menggunakan bus dari Terminal Kali Balok menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di sana, mereka ditempatkan pada sebuah apartemen dan bekerja pada lokasi bernama Gion Spa. Usaha tersebut milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengembangan.

​”Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi keluarganya melalui pesan singkat dan mengaku ketakutan serta ingin pulang. Bahkan, pihak keluarga sempat diminta uang tebusan sebesar Rp10 juta oleh tersangka jika ingin korban kembali,” tambah Kapolda.

​Saat ini, tersangka SAS beserta sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, tiket bus, dan ponsel telah teramankan oleh Polda Lampung. Barang bukti ini untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI