Salah satunya yang diungkapkan oleh ASN di lingkungan Kementerian Agama, Ifa.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat respons positif. Terutama dari ASN itu sendiri.
Salah satunya yang diungkapkan oleh ASN di lingkungan Kementerian Agama, Ifa.
Ia mengatakan kebijakan WFH bagi ASN pada dasarnya sudah diterapkan di lingkungan Kementerian Agama sejak akhir tahun 2025.
“Kalau di Kementerian Agama pada dasarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Sekitar akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya kebijakan tersebut memperbolehkan ASN untuk bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Namun dengan kebijakan yang baru saat ini ASN wajib bekerja dari rumah.
“Dengan kebijakan yang baru ini, ASN wajib ada di rumah. Selain itu kami juga ada sistem piket. Jadi bergantian yang standby di kantor,” ungkapnya.
Baca Juga:
DPRD Dorong Penguatan Koordinasi Pemerintah untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Meskipun demikian, Ifa mengklaim kebijakan WFH ini tidak mengganggu kinerja pegawai. Begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami standby, kalaupun ada yang dikerjakan di kantor, ada perintah ya kami harus siap untuk berangkat ke kantor,” ungkapnya.
Senada dikatakan oleh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Afandi. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kebijakan WFH ASN ini.
“Kami belum dapat surat resminya. Kalau sekolah tetap masuk lima hari untuk SMP. Kemudian untuk SD yang tadinya Sabtu masuk, sekarang cuma sampai hari Jumat, jam kerja dipadatkan sampai sore,” ujarnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update