Perselisihan Saat Ronda di Jabung Berujung Aksi Penembakan Maut

Editor Delima Natalia
Kamis, 12 Maret 2026 15.54 WIB
Perselisihan Saat Ronda di Jabung Berujung Aksi Penembakan Maut
Korban penembakan, H (36) meninggal di RS. (Lampost/Arman)

Sukadan (lampost.co)–Sehari setelah melakukan penembakan terhadap rekannya, tersangka GU (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim, menyerah ke kepolisian. GU bersama pihak keluarga dan aparatur desa mendatangi mapolres.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, menerangkan bahwa peristiwa bermula saat korban berinisial H (36) bersama rekan-rekannya tengah melakukan kegiatan ronda sambil bermain kartu di sebuah poskamling.

Dalam permainan tersebut, berlaku aturan bahwa pemain yang kalah harus menerima hukuman fisik berupa jongkok. Namun, di tengah permainan terjadi aksi saling ejek yang memicu emosi tersangka. GU yang saat itu membawa senjata api rakitan secara impulsif menembak korban.

“Korban mengalami dua luka tembak. Warga melarikan korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar AKP Boyoh, Kamis, 12 Maret 2026.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat berniat kabur. Namun, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah persuasif melalui pendekatan kepada keluarga, aparatur desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Hasilnya, pada Rabu pagi, 11 Maret 2026, tersangka GU resmi menyerah. Kepala Desa Negara Batin, Mansyur Syah, membenarkan bahwa ia bersama pihak keluarga mengantarkan langsung pelaku ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.

Barang Bukti dan Kondisi Keamanan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Pihak kepolisian memastikan bahwa berkat kerja sama yang baik antara petugas, aparatur desa, dan tokoh masyarakat, situasi aman dan tertib. Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jabung tetap kondusif pasca-insiden tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI