Pelaku melancarkan aksinya dengan modus iming-iming pekerjaan di sebuah konter handphone fiktif.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria berinisial TA (49) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus iming-iming pekerjaan di sebuah konter handphone fiktif.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, janji manis pelaku mengenai kepemilikan usaha konter hanya akal-akalan untuk menjerat korban.
“Pelaku mengklaim punya konter HP dan menawarkan korban pekerjaan dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. Itu hanya modus supaya korban percaya dan bersedia ikut pelaku,” ujar Gigih, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca Juga:
Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri
Peristiwa memilukan ini bermula saat pelaku menemui korban dengan dalih ingin membahas detail pekerjaan yang dijanjikan. Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya yang berada di kawasan Jalan Dr. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Di rumah tersebut, TA diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kasus ini baru terungkap setelah korban yang merasa trauma memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
“Setelah mendengar cerita korban, keluarga langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan TA beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update