Jaksa menyebut sosok tersebut memiliki pengaruh besar hingga membuat sejumlah pejabat kementerian merasa takut.
Jakarta (Lampost.co) — Sidang pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Jaksa penuntut umum secara langsung menyinggung sosok yang disebut sebagai “shadow menteri” di lingkungan Kemendikbudristek.
Nama Jurist Tan muncul dalam persidangan. Jaksa menyebut sosok tersebut memiliki pengaruh besar hingga membuat sejumlah pejabat kementerian merasa takut.
Dalam sidang, jaksa mengawali pertanyaan dengan menanyakan apakah Nadiem pernah mendengar istilah shadow menteri. “Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa di ruang sidang.
Nadiem langsung membantah mengetahui istilah tersebut. “Tidak, tidak,” jawab Nadiem singkat.
Jaksa kemudian menjelaskan Jurist Tan terkenal di internal kementerian sebagai shadow menteri. Situasi itu menciptakan ketakutan di kalangan pejabat Kemendikbudristek. “Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu sebagai shadow menteri,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut seorang direktur jenderal sulit bertemu langsung dengan menteri karena pengaruh Jurist Tan. “Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan,” lanjut jaksa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Nadiem mencoba meluruskan posisi para staf khusus yang dibawanya ke kementerian. Ia mengatakan seluruh staf khusus terpilih berdasarkan kompetensi dan integritas.
“Izinkan saya mengklarifikasi. Itu semua hal berbeda dicampuradukkan menjadi satu,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem lalu menyebut beberapa nama staf khususnya saat menjabat menteri. Ia menyebut Jurist Tan, Mas Nino, Fiona, hingga Iwan Syahril merupakan bagian dari Staf Khusus Menteri.
Menurutnya, sebagian staf khusus bahkan kemudian menjadi pejabat kementerian karena kemampuan mereka.
Dalam sidang tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan menghadirkan tenaga ahli teknologi di Kemendikbudristek. Ia mengaku mendapat mandat langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait percepatan digitalisasi pendidikan. “Digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan,” ujar Nadiem.
Ia mengatakan program itu membutuhkan tenaga yang memahami sistem teknologi dan pengembangan platform digital.
Untuk itu, sejumlah tenaga profesional direkrut melalui skema kerja sama dengan salah satu BUMN. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pengembangan aplikasi pendidikan nasional.
Nama Jurist Tan terus muncul selama proses persidangan berlangsung. Dalam perkara itu, Jurist Tan telah menjadi tersangka. Namun hingga kini, ia belum menjalani persidangan karena masih berstatus buron.
Jaksa menyebut keterangannya penting untuk mengungkap dugaan praktik di internal Kemendikbudristek saat proyek digitalisasi pendidikan berjalan.
Kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update