Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), menghadirkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi di Ruang Soebekti Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan itu, Arinal berkali-kali mengaku lupa saat dicecar jaksa penuntut umum maupun majelis hakim terkait proses penunjukan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, hakim Heri Hartanto, serta hakim Ayanev Yulius sebagai hakim anggota itu mengurai panjang proses penunjukan badan usaha milik daerah sebagai penerima PI 10 persen migas Lampung. Jaksa menyebut sarat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, hingga nepotisme.
Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan mendalami peran Arinal dalam proses awal pengelolaan PI 10 persen sejak sebelum resmi menjadi gubernur pada Juni 2019. Dalam dakwaan, Arinal dugaannya sudah mengarahkan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sejak April 2019 untuk menyiapkan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen dan tidak melanjutkan PT Wahana Raharja yang sebelumnya telah menerima penunjukan.
Namun di persidangan, Arinal membantah adanya pembahasan khusus mengenai PI dalam sebuah pertemuan di Hotel Alam Sutra bersama Prihatono Ganefo Zain dan Jefri Aldi. “Tidak pernah membahas PI,” kata Arinal.
Ia mengaku hanya menyampaikan bahwa Lampung memiliki peluang mendapatkan participating interest dari sektor migas.
Meski demikian, ketika jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP), Arinal akhirnya membenarkan adanya pembicaraan mengenai peluang Lampung memperoleh PI. “Saya sudah tua, umur 70 tahun. Kadang sudah lupa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menanyakan pertemuan di Kafe Woodstair Bandar Lampung yang dalam dakwaan disebut menjadi forum awal pembahasan penunjukan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen. Namun Arinal kembali menyatakan tidak ingat secara rinci.
“Kafe Woodstair ada pertemuan. Yang dibahas apakah terkait PI, saya lupa. Menunjuk LJU bukan malam itu. Jangan mancing-mancing begitulah Pak Jaksa,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, forum tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Lampung, anggota DPRD, hingga akademisi. Saat itu disebut diputuskan PT LJU menjadi penerima PI 10 persen dan diminta menyiapkan anak perusahaan pengelola migas.
Hakim Ketua Firman Khadafi beberapa kali mengingatkan Arinal agar fokus menjawab pertanyaan dan tidak melebar.
“Saudara saksi langsung saja jawab pertanyaan yang diajukan. Jangan melebar ke mana-mana. Kalau memang tidak ingat bilang lupa. Karena bisa merepotkan saudara saksi sendiri kalau saudara salah omong,” kata Firman.
Jaksa kemudian mendalami kondisi PT LJU saat ditunjuk sebagai penerima PI 10 persen melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019 tertanggal 24 Juni 2019, atau hanya 12 hari setelah Arinal dilantik.
Dalam dakwaan disebut PT LJU belum memenuhi syarat sebagai penerima PI karena masih berbentuk perseroan terbatas biasa, belum berstatus Perseroda, dan belum bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Arinal mengakui PT LJU saat itu memang belum bergerak di sektor migas. Namun ia menyebut terdapat kemungkinan pembentukan anak perusahaan khusus migas.
“PT LJU ada kemungkinan membuat anak perusahaan bidang migas,” katanya.
Ketika mendapat pertanyaan mengenai kondisi keuangan PT LJU yang dalam audit tidak sehat, Arinal sempat menyatakan kondisi perusahaan baik. Namun setelah jaksa mengonfirmasi berdasarkan BAP, ia membenarkan kondisi keuangan perusahaan memang tidak sehat.
Dalam persidangan juga terungkap penyertaan modal daerah senilai Rp10 miliar kepada PT LJU yang kemudian untuk pembentukan PT LEB. Jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan langsung Arinal dalam pengangkatan direksi dan komisaris PT LEB.
Nama-nama seperti Ansori Djausal, Nuril Hakim Yohansyah, Prihatono Ganefo Zain, hingga Heri Wardoyo disebut sebagai pengurus awal PT LEB. Arinal mengaku pengangkatan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan kemampuan masing-masing. “Berdasarkan latar belakang pendidikan saya mengangkat,” ujarnya.
Namun jaksa menilai pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Majelis hakim juga mendalami dugaan campur tangan Arinal dalam proses seleksi direksi PT LEB, termasuk ihwal nama Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal. Dalam dakwaan, Arinal disebut meminta panitia seleksi “membantu” Budi Kurniawan agar lolos menjadi direksi meskipun hasil psikologi menyatakan tidak direkomendasikan. Namun di persidangan Arinal membantah pernah menitipkan Budi Kurniawan.
“Saya tidak pernah bilang tolong dibantu,” ujarnya.
Ketika hakim menyinggung dugaan “cawe-cawe” dalam pengurusan PT LEB, Arinal menjawab singkat.
“Saya tidak tahu,” katanya. Jaksa turut menyinggung pencairan dana PI 10 persen yang disebut mencapai sekitar 17 juta dolar AS pada 2023. Namun Arinal mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Tidak tahu, lupa,” katanya.
Ia berdalih seluruh langkah yang dilakukan bertujuan agar Lampung tidak kehilangan peluang memperoleh PI 10 persen dari sektor migas. “Saya melakukan ini agar dana tidak sia-sia. Lampung akan dapat PI 10 persen,” ujar Arinal.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proses pengalihan PI 10 persen justru tertunda bertahun-tahun akibat banyaknya persoalan legalitas dan administrasi. Mulai dari status PT LJU, pembentukan PT LEB, hingga mekanisme penyertaan modal daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung baru merevisi Perda PT LJU pada April 2023 agar perusahaan tersebut resmi berstatus Perseroda dan memiliki dasar hukum bergerak di bidang migas. Jaksa menilai rangkaian proses penunjukan PT LJU dan pembentukan PT LEB bertentangan dengan berbagai aturan. Mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Perseroan Terbatas, PP tentang BUMD, hingga Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10 persen.
Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa dari PT LEB yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan PI 10 persen WK OSES. Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Jaksa menilai terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga potensi kerugian keuangan daerah dalam proses tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update