Anggota DPRD Lampung Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, Badan Kehormatan Siap Beri Sanksi

Oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 02 Februari 2026 21.41 WIB
Anggota DPRD Lampung Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, Badan Kehormatan Siap Beri Sanksi
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya. Dok

Bandar (Lampost.co) — Oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Laporan tersebut dipicu aksi tak terpuji AR yang diduga mengempeskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir gedung wakil rakyat tersebut.

Aksi yang terjadi pada 19 Januari 2026 itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Mirisnya, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu tengah berada di DPRD untuk keperluan riset skripsi.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban. Peristiwa bermula saat korban hendak pulang usai melakukan sesi wawancara dengan Abdullah untuk bahan skripsinya.

“Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mendapati keempat ban mobilnya sudah kempes. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat oknum anggota DPRD berinisial AR diduga kuat sebagai pelakunya,” ujar Abdullah, Senin, 2 Februari 2026.

Berdasarkan klasifikasi awal kepada korban, terungkap bahwa AR sempat mengakui perbuatannya. Kepada korban, oknum legislator tersebut berdalih melakukan tindakan itu karena sedang dalam kondisi panik.

“Menurut keterangan korban, terlapor beralasan sedang terburu-buru karena ada anggota keluarganya yang sakit sehingga melakukan tindakan tersebut. Namun, alasan itu tentu tidak menghapus dugaan pelanggaran etik,” tegas politisi tersebut.

Penelusuran Fakta

BK DPRD Lampung kini tengah melakukan penelusuran fakta dan pengumpulan keterangan saksi, termasuk dari personel Satpol PP yang berjaga saat kejadian. Abdullah menegaskan, jika dalam sidang etik nanti terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi maksimal siap menanti.

“Jika terbukti melanggar kode etik secara berat, rekomendasi tertinggi dari BK adalah pemberhentian. Namun, keputusan akhir ada pada partai politik yang bersangkutan. Kami akan tetap profesional dan transparan,” lanjutnya.

Abdullah menyayangkan insiden ini terjadi padlingkungan instansi pemerintahan, terlebih dilakukan oleh seorang wakil rakyat terhadap mahasiswa. Menurutnya, kejadian ini jelas mencoreng marwah DPRD Lampung.

“Kasus ini sedang berproses. Kami pastikan tahapan klarifikasi dan persidangan etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa tebang pilih,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI