Sidang Kilat Peratin Sukarame, Akademisi Ingatkan Risiko Terdakwa Tanpa Pengacara

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Minggu, 17 Mei 2026 21.55 WIB
Sidang Kilat Peratin Sukarame, Akademisi Ingatkan Risiko Terdakwa Tanpa Pengacara
Terdakwa Sahidi saat membacakan pleidoinya usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (lampost.co)–Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Muhammad Havez, menyoroti dinamika persidangan kasus korupsi Peratin Sukarame, Sahidi. Ia menilai perkara ini menarik dari sisi hukum acara pidana di ruang sidang.

Havez menganggap keputusan majelis hakim mengizinkan pembacaan pembelaan (pleidoi) langsung merupakan langkah yang sah. Hukum acara pidana Indonesia tidak melarang proses kilat tersebut.

“KUHAP memberikan hak pembelaan setelah tuntutan. Namun, tidak ada aturan kaku wajib menunda sidang ke minggu depan,” kata Havez, Minggu, 17 Mei 2026.

Havez menjelaskan hakim memiliki kewenangan penuh mengatur persidangan. Hakim wajib mengutamakan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Menurutnya, sidang langsung berlanjut karena terdakwa mengaku siap. Selain itu, jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan keberatan.

“Situasi ini lazim terjadi dalam praktik peradilan. Syaratnya, semua pihak sepakat dan hak terdakwa tetap terlindungi,” ujarnya melalui WhatsApp.

Bahaya Sidang Tanpa Pengacara

Namun, Havez memberikan catatan kritis mengenai sikap Sahidi. Ia menyoroti fenomena terdakwa korupsi yang maju sidang tanpa pendampingan pengacara.

Menurut Havez, keberadaan penasihat hukum sangat penting untuk menjaga keseimbangan. Terdakwa tanpa pengacara berisiko kehilangan hak-hak hukumnya secara utuh.

“Terdakwa tanpa pengacara rentan gagal memahami strategi pembelaan. Mereka juga sulit menguji alat bukti dari jaksa,” tegas Havez.

Perkara korupsi memiliki kompleksitas pembuktian yang tinggi. Kasus ini membutuhkan pemahaman teknis seperti menghitung kerugian negara dan pasal penyalahgunaan wewenang.

Tuntutan Jaksa Dinilai Moderat Terkait tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Sahidi, Havez menilai angka itu masuk kategori moderat. Nilai kerugian negara yang relatif kecil biasanya memengaruhi ringannya tuntutan.

Meski demikian, Havez mengingatkan korupsi dana desa seharusnya mendapat hukuman berat. Dampak buruknya merusak pembangunan di tingkat akar rumput.

“Korupsi desa merusak kepercayaan publik pada pemerintah terdekat. Hakim memiliki wewenang penuh untuk memperberat vonis nanti,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI