Purbaya menegaskan kebijakan pengampunan pajak tidak akan menjadi pilihan pemerintah ke depan.
Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty selama dirinya menjabat. Pernyataan itu langsung menarik perhatian pelaku usaha dan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Purbaya menegaskan kebijakan pengampunan pajak tidak akan menjadi pilihan pemerintah ke depan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). “Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya.
Indonesia sebelumnya dua kali menjalankan program pengampunan pajak. Pemerintah pertama kali meluncurkan tax amnesty pada 2016. Program serupa kembali hadir melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Purbaya menilai tax amnesty menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Menurutnya, program tersebut membuka celah munculnya praktik tidak sehat di sektor perpajakan.
Ia menyebut pegawai pajak menjadi rentan menghadapi tekanan hingga potensi suap saat program berlangsung. Situasi itu membebani sistem perpajakan nasional.
Selain itu, tax amnesty juga bisa menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Banyak pelaku bisnis akhirnya menunggu program pengampunan berikutnya daripada patuh sejak awal. “Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga meluruskan isu mengenai pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty jilid II.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memeriksa seluruh peserta PPS. Pemeriksaan hanya menyasar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen tertentu.
Fokus utama pemerintah berada pada peserta yang berjanji melakukan repatriasi aset dari luar negeri namun belum merealisasikannya.
Pemeriksaan itu untuk memastikan data dan komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta berjalan sesuai aturan. “Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar,” jelas Purbaya.
Purbaya meminta pelaku usaha tidak lagi berharap adanya pengampunan pajak baru di masa mendatang. Pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang konsisten dan lebih sehat.
Ia menegaskan wajib pajak harus mulai menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku tanpa menunggu program khusus. “Jadi ke depan mungkin nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul. Kami nggak akan ada tax amnesty lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat pemerintah akan fokus memperkuat kepatuhan pajak dan stabilitas penerimaan negara dalam jangka panjang.
Kementerian Keuangan kini mendorong pembenahan sistem perpajakan secara menyeluruh. Pemerintah ingin meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Langkah itu juga sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global sepanjang 2026. Pelaku usaha kini menunggu arah kebijakan pajak berikutnya setelah pemerintah resmi memberi sinyal penghentian tax amnesty.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update