Purbaya menyebut informasi perpajakan harus tersampaikan secara terukur agar tidak memunculkan kebingungan publik.
Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Teguran itu muncul setelah sejumlah pengumuman perpajakan memicu keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Purbaya menyebut informasi perpajakan harus tersampaikan secara terukur agar tidak memunculkan kebingungan publik. Untuk itu, ia memastikan pengumuman kebijakan pajak ke depan hanya keluar melalui dirinya sebagai Menteri Keuangan.
“Saya akan tegur DJP. Kan berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Ia menilai stabilitas dunia usaha dan kepercayaan wajib pajak harus tetap terjaga. Pemerintah juga ingin memastikan reformasi perpajakan berjalan tanpa menciptakan ketidakpastian.
Purbaya menyinggung sejumlah isu pajak yang sebelumnya masyarakat bahas. Salah satunya terkait kabar pungutan pajak baru, termasuk isu pajak jalan tol yang sempat memicu polemik luas.
Menurutnya, banyak informasi berkembang tanpa penjelasan utuh. Situasi itu membuat publik khawatir dan pelaku usaha merasa tidak mendapat kepastian.
Untuk itu, ia memutuskan seluruh kebijakan perpajakan nantinya hanya diumumkan langsung Menteri Keuangan.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan dirjen pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan posisi DJP sebagai pelaksana teknis kebijakan pemerintah di sektor perpajakan. “(Dirjen) pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memastikan pemerintah belum berencana menambah kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Pemerintah masih fokus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Ia mengatakan kebijakan pajak tambahan baru akan masuk pertimbangan jika ekonomi Indonesia mampu tumbuh konsisten di atas enam persen selama beberapa kuartal.
“Pertumbuhan ekonomi belum stabil enam persen. Let’s say kalau dua sampai tiga kuartal berturut-turut di atas enam persen, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain,” jelasnya.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian pelaku usaha yang selama ini menunggu kepastian arah kebijakan fiskal pemerintah.
Meski belum membuka opsi pajak baru lainnya, Purbaya memberi sinyal berbeda untuk sektor perdagangan online. Pemerintah masih mengkaji skema pajak demi menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan offline.
Ia mengaku sering menerima keluhan langsung dari pedagang pasar tradisional. Mereka merasa sulit bersaing karena toko online memiliki beban berbeda.
“Approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing karena saya pernah bilang kan waktu ke pasar-pasar mereka bilang, ‘Pak yang online dipajakin seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif,'” tutur Purbaya.
Pemerintah kini menyiapkan langkah agar kebijakan perpajakan tetap menjaga keseimbangan iklim usaha tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Pernyataan Purbaya memunculkan perhatian besar dari kalangan pengusaha dan wajib pajak. Banyak pihak berharap komunikasi kebijakan perpajakan menjadi lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan spekulasi.
Pemerintah juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional. Kepastian regulasi terbilang penting agar investasi dan aktivitas bisnis tetap bergerak positif sepanjang 2026.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update