Dorong Penguatan Perlindungan Petani Singkong Lewat Perda Inisiatif DPRD

Salah satu regulasi strategis tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani.

Editor Ricky Marly, Penulis Atika
Minggu, 04 Januari 2026 19.32 WIB
Dorong Penguatan Perlindungan Petani Singkong Lewat Perda Inisiatif DPRD
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. (Dok. Adpim)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi kepada DPRD Lampung atas disahkannya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satu regulasi strategis tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani. Termasuk petani ubi kayu atau singkong yang menjadi komoditas unggulan daerah.

Apresiasi itu Jihan sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait persetujuan enam Raperda inisiatif DPRD. Serta dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Tuntaskan Masa Kerjanya

Menurut Jihan, masuknya komoditas singkong dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menunjukkan keberpihakan pemerintah dan DPRD terhadap kepentingan petani.

Regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri pengolahan singkong sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang telah mengkaji persoalan tata kelola singkong secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya sepakat dan mendukung rekomendasi yang telah dirumuskan. Khususnya dalam upaya pembenahan tata kelola komoditas singkong.

“Tujuannya agar kepentingan petani terlindungi, industri tetap berkelanjutan, dan ekonomi daerah stabil,” ujar Jihan.

Pijakan Penting

Jihan menilai, Perda ini akan menjadi pijakan penting dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dan mendorong swasembada pangan. Serta memastikan regenerasi petani di Lampung.

Ubi kayu pun harapannya semakin di perkuat posisinya sebagai komoditas prioritas daerah.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi yang di hasilkan akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung ke depan. Upaya ini melalui koordinasi dan langkah nyata bersama para pemangku kepentingan.

Seiring pengesahan delapan Raperda menjadi Perda, Jihan menekankan perlunya percepatan implementasi di lapangan.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan langkah teknis pelaksanaan. Termasuk penyusunan Peraturan Gubernur dan penguatan kapasitas aparatur pelaksana.

“Setelah di tetapkan, seluruh Perda ini harus segera di implementasikan secara efektif. Sebelum di undangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI