DPRD Pertanyakan Siapa Pemimpin Lampung Tengah

Pertanyaan itu muncul karena kegaduhan yang timbul di masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) usai pengangkatan pelaksana tugas dan pelaksana harian sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Editor Ricky Marly, Penulis Raeza Handanny Agustira
Selasa, 19 Mei 2026 07.32 WIB
DPRD Pertanyakan Siapa Pemimpin Lampung Tengah
Lucken Felario dan Umar saat berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah. (Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)

Gunung Sugih (Lampost.co) — Dalam forum Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah, Lucken Felario selaku Ketua Komisi I yang salah satunya membidangi kepegawaian, melontarkan pertanyaan, “Siapa yang memimpin Lampung Tengah?”. Hal itu ia sampaikan dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekda Lampung Tengah.

Pertanyaan itu muncul karena kegaduhan yang timbul di masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) usai pengangkatan pelaksana tugas dan pelaksana harian sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menegaskan, bahwa Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri harus mengambil langkah tegas supaya masyarakat tahu siapa sosok yang memimpin Lampung Tengah.

Baca Juga:

Warga Antusias Sambut Perbaikan Jalan di Kalirejo Lampung Tengah

“Pengangkatan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di Lampung Tengah dalam konteks ini, saya ingin pertanyakan, kepada Bupati maupun Sekda yang hadir. Bahwa banyak sekali masyarakat dan ASN yang mengeluhkan apa yang saat ini terjadi di sejumlah OPD. Contoh di Dinas Bina Marga, baru tiga hari dilantik lalu diganti (kepala dinas),” tegas Lucken dalam kesempatan interupsinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah, Senin, 18 Mei 2026.

Selanjutnya, ia kembali memberikan contoh kondisi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dimana kepala dinasnya Nur Rohman yang sedang menjalani pendidikan di Lemhanas selama empat bulan. Namun tidak dari awal ditunjuk pelaksana harian.

“Lalu di Dinas Pendidikan, kadis diberi penugasan Lemhanas selama empat bulan. Ditunjuk Plh (sekretaria dinas), itu sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di masyarakat,” imbuhnya.

Ia menerangkan, Plt Bupati Lampung Tengah diminta untuk tegas dalam hal ini, pasalnya banyak masyarakat yang merasa kebingungan. Sehingga timbul pertanyaan bahwa siapa yang sebenarnya menjadi pemimpin di daerah.

“Masyarakat banyak yang kebingungan di bawah mereka bertanya siapa yang pimpin Lampung Tengah. Plt Bupati saya minta tegas, mau Plt atau definitif, Bupati harus tegas. Harus bisa membuat masyarakat tenang-nyaman dan tahu siapa yang menjadi pemimpin mereka selama ini. Kami akan selalu mendukung Bupati selagi masih dalam koridor,” tutupnya.

Selain itu, Umar selaku anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah yang secara langsung menjadi mitra kerja bersama Dinas Pendidikan di komisinya. Mempertanyakan legalitas Plh Kepala Dinas Pendidikan pada kesempatan interupsinya dalam rapat paripurna.

“Kami perlu kejelasan, Dinas Pendidikan salah satu mitra kami yang ada di Komisi IV. Saya mempertanyakan legalitas penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan. Kami akan memanggil Kabag Umum, Sekda, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, untuk kejelasan terkait hal ini,” tegasnya.

Kebutuhan Organisasi

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan dari organisasi. Dalam hal ini, pihaknya juga menegaskan tidak ada unsur suka atau tidak suka.

“Terkait pertanyaan saudara Lucken dan Umar, bahwa untuk Dinas Bina Marga itu kebutuhan organisasi. Saat itu kami masih sangat membutuhkan, maka kami melakukan rolling, karena kebutuhan organisasi. Ini kelemahan kita masih Plt, kalau sudah resmi, nantinya ada Baperjakat sebagai penilai. Kita kalau untuk Plt bukan karena like and dislike, tapi kebutuhan organisasi,” jelasnya dalam rapat paripurna.

Terkait Dinas Pendidikan bahwa yang bersangkutan kepala dinasnya saat ini sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas.

“Kepala Dinas Pendidikan, beliau masih sekolah Lemhanas. Sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Sekda (terkait Plh) kami sudah berkoordinasi. Para anggota Dewan bisa berkoordinasi BKPSDM terkait dasar Plh,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Nur Rohman statusnya masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, usai mengikuti Lemhanas akan aktif kembali pada jabatannya. Selain itu masih ada tujuh jabatan yang diisi oleh Plh.

“Beliau (Nur Rohman) masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan. Setelah selesai beliau masih menjadi kepala dinas. Ada tujuh jabatan yang masih belum definitif. Saya juga sebagai wakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saya juga masih mencermati agar yang dilakukan terbaik,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah ini, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (inisiatif Komisi I).

Lalu penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap II (Dua) Masa Sidang Ke II (Dua) Tahun 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI