Bandar Lampung (Lampost.co) — Yayasan SATUNAMA mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat kebijakan pembangunan kota inklusif melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta penyusunan roadmap pembangunan ramah disabilitas.
Dorongan itu mencuat dalam Workshop Penyusunan dan Penyerahan Policy Brief Disabilitas Kota Bandar Lampung kepada DPRD Kota Bandar Lampung di Hotel Emersia, Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Departemen Politik, Demokrasi, Pemerintahan, dan Inklusi Sosial (DPPIS) Yayasan SATUNAMA, Himawan S. Pambudi, menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak setara dalam pembangunan daerah dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut dia, berbagai fasilitas publik di Kota Bandar Lampung hingga kini masih belum sepenuhnya ramah disabilitas. Kondisi tersebut terlihat dari infrastruktur trotoar, jalur pedestrian, transportasi umum, hingga layanan kesehatan yang dinilai belum aksesibel.
“Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam pembangunan di Kota Bandar Lampung,”ujarnya, 18 Mei 2026.
Ia menilai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum optimal lantaran belum didukung aturan turunan berupa Perwali.
SATUNAMA juga mendorong pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus disabilitas guna memperluas akses keterampilan dan peluang kerja bagi penyandang disabilitas, terutama pada sektor informal seperti usaha daring, spa, pijat, hingga keterampilan lainnya.
Menurut Himawan, setelah Perwali diterbitkan, implementasi kebijakan harus diikuti dukungan penganggaran yang memadai, termasuk peningkatan alokasi anggaran bagi Dinas Sosial dan program pelatihan kerja disabilitas.
Ia menyebut jumlah penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung mencapai lebih dari 3.000 orang sehingga membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, kelompok disabilitas juga dinilai perlu dilibatkan langsung dalam proses penyusunan kebijakan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai tantangan utama pembangunan kota inklusif saat ini terletak pada belum adanya regulasi teknis yang operasional.
Menurut dia, organisasi perangkat daerah (OPD) masih berjalan sendiri-sendiri karena belum terdapat Perwali yang mengatur pembagian tugas, mekanisme program, hingga arah penganggaran secara jelas dan terukur.
“Persoalan kota inklusif bukan lagi sekadar gagasan, tetapi bagaimana regulasi operasional mampu menggerakkan program secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Bandar Lampung juga dinilai belum memiliki roadmap pembangunan kota inklusif yang memuat target dan capaian tahunan. Persoalan data penyandang disabilitas antar instansi pun disebut masih belum terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Media Adaptive Lampung, Supron Ridisno, menyoroti masih kuatnya pendekatan berbasis bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. Padahal, menurut dia, pemenuhan hak disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak warga negara.
Ia mengatakan tantangan pembangunan inklusif masih terlihat pada sektor pendidikan, akses pekerjaan, hingga fasilitas umum yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. Sejumlah sekolah reguler juga disebut belum memiliki tenaga pendidik dengan kompetensi khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
“Paradigma terhadap penyandang disabilitas harus berubah dari charity based menuju human rights based,” kata Supron.
Di sisi lain, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Ratna Fitriani, mengakui layanan penanganan disabilitas masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama untuk layanan disabilitas mental dan rehabilitasi sosial.
Menurut dia, persoalan disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Sosial karena berkaitan pula dengan sektor pendidikan, kesehatan, penerimaan sosial, hingga dukungan keluarga.
Dukungan terhadap penguatan kebijakan inklusif juga datang dari DPRD Kota Bandar Lampung. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengatakan hasil workshop akan dirumuskan menjadi policy brief untuk diperjuangkan masuk dalam program pemerintah daerah.
Senada, Perwakilan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djasual, menegaskan konsep kota inklusif tidak boleh berhenti sebatas slogan, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan konkret dan penganggaran yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Ia juga menyebut DPRD mulai membahas rencana pembangunan rumah sakit jiwa di Kota Bandar Lampung yang ditargetkan mulai direalisasikan tahun depan sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan. (RUL)
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update