Pekerjaan yang dapat dialihdayakan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan, bukan pekerjaan inti perusahaan.
Bandar Lampung (lampost.co)–Outsourcing, atau alih daya, adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Di Indonesia, mekanisme outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64 hingga 66. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan, bukan pekerjaan inti perusahaan.
Menurut Hana Fathina dari Bisnis.com, “Pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak.”
Mekanisme kerja outsourcing melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut dan menempatkan karyawan di perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan penyedia, bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari. Hal ini menyebabkan karyawan outsourcing tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti karyawan tetap di perusahaan pengguna.
Keuntungan Outsourcing:
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update