Jaringan Bahroni Penembak Anggota Polda Lampung Ditangkap di Hotel Bukit Barisan

Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Winarno alias Tole (33).

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 18 Mei 2026 15.19 WIB
Jaringan Bahroni Penembak Anggota Polda Lampung Ditangkap di Hotel Bukit Barisan
Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Winarno alias Tole (33) sindikat pencurian sepeda motor spesialis dealer lintas kabupaten Provinsi Lampung. Dok Polda Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Winarno alias Tole (33). Ia anggota jaringan Bahroni dan Hamli yang dugaannya terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor spesialis dealer lintas kabupaten.

Winarno merupakan bagian dari kelompok Bahroni, pelaku penembakan terhadap anggota Intelkam Polda Lampung. Sebelumnya menjadi target pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Penangkapan terlaksanakan, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.23 WIB pada Hotel Bukit Barisan. Operasi gabungan tersebut terkomandoi langsung Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan, keberadaan pelaku setelah tim melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan Hamli dan Bahroni.

“Tim mendapatkan informasi pelaku berada pada Hotel Bukit Barisan. Setelah melakukan penyergapan, pelaku berhasil teramankan tanpa perlawanan. Ia ini kelompok Hamli dan Bahroni,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Kemudian dari hasil pemeriksaan awal, Winarno mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor pada berbagai dealer sepeda motor wilayah Lampung.

Pelaku juga mengaku beraksi bersama jaringan Bahroni dan Hamli dalam pencurian pada sejumlah wilayah. Seperti Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, hingga Kota Metro.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T. Satu celana jeans warna biru, dan satu jaket warna coklat yang diduga digunakan saat beraksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ini yang terjadi pada 26 Februari 2026 kemarin.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Lampung. Polisi juga masih memburu anggota kelompok lain yang belum tertangkap.

“Tersangka terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI