Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan para perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait berbagai macam permasalahan isu.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung mengajak perusahaan untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja. Hal tersebut tersampaikan saat pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 4 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan para perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait berbagai macam permasalahan isu. Baik itu isu tenaga kerja tingkat nasional maupun lokal.
“Aspirasi, usulan dan masukan akan kita bahas. Kemudian kita teruskan sesuai regulasi dan kewenangannya. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” katanya.
Kemudian ia mendorong semua perusahaan untuk mengcover perlindungan tenaga kerja. Ia juga mengingatkan kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial tenaga kerja.
“Untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saja, tapi kita bersama-sama dengan semua pihak. Terutama si pemberi kerja agar sadar memberikan perlindungan kepada tanagakerja masing-masing bidang usahanya,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan sampai saat ini ada sekitar 800 juta lebih pekerja yang sudah terdaftar pada BPJS kategori penerima upah. Namun masih ada yang belum tercover BPJS.
“Ada kurang lebih 2 juta orang lebih yang masih belum mendapat jaminan sosial,” katanya.
Kemudian ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung sudah memberikan sekitar 9 juta lebih jaminan sosial, untuk pekerja sawit, diver online bahkan santri.
Selanjutnya pihaknya juga sudah mengundang perusahaan-perusahaan untuk mengikutsertakan para pekerjanya untuk mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingatkan perusahaan untuk mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. Apakah itu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan sebagainya,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update