Tempat Hiburan Malam Langgar Perizinan, DPM-PTSP Diminta Tindak Tegas

Para pengusaha harus melengkapi perizinan usahanya.

Editor Sri Agustina, Penulis Andi Apriadi
Minggu, 29 Desember 2024 14.19 WIB
Tempat Hiburan Malam Langgar Perizinan, DPM-PTSP Diminta Tindak Tegas
Sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung banyak yang tak mengantongi perizinan, hasil sidak Komisi I. (Foto:Dok)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Banyaknya tempat hiburan malam karaoke yang tidak lengngkap perizinannya, membuat Ketua DPRD Kota Bandar Lampung bersuara. Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung wajib menindak tegas.

“Dengan hasil temuan sidak Komisi I, bahwa banyak tempat karaoke yang tidak melengkapi perizinannya, maka  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat melakukan penertiban,” ujarnya, Minggu, 29 Desember 2024.

Bernas menegaskan pihak DPMPTSP Bandar Lampung segera bertindak bila perlu tutup sementara tempat hiburan malam yang tidak melengkapi perizinannya.

Baca Juga: Banyak Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Tak Miliki Izin Lengkap

“Segera action, lakukan tindakan tegas, bila perlu tutup sementara, sampai mereka melengkapi perizinannya. Jangan pandang bulu, segera tindak,” tegasnya.

Bernas mengungkapkan pihaknya bukan tidak mendukung investor dalam berinvestasi di Kota Bandar Lampung. Namun bagaimana juga pengusaha wajib menaati dan menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan.

“DPRD bukan tidak mendukung investasi. Tapi, para pengusaha juga harus melengkapi perizinan usahanya, di mana bumi dipijak disitulah langit dijunjung,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Antasari. Hasilnya banyak temuan tempat karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.

Sidak tempat hiburan malam meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.

Sidak Komsi I DPRD Bandar Lampung dipimpin Ketua Komisi Misgustini bersama anggota kengkap dan di dampingi aparat Pol PP Kota Bandar Lampung.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI