Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria berinisial J (27), warta Tanjung Karang Pusat karena cabuli anak 15 tahun.
Kapolsek Panjang AKP Irpan mengatakan, pelaku tertangkap pada 14 April 2026 karena mencabuli anak A (15), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali (asusila) terhadap korban,” ujarnya, 18 April 2026.
Kapolsek menyebut penangkapan bermula dari penyerahan terduga pelaku oleh anggota Polsek Bumi Waras, sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah adanya pemeriksaan intensif, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan pelaku cabuli anak.
Setelah keluarga korban resmi membuat laporan dengan nomor LP/B/68/IV/2026/SPKT/Polsekta PJG, pihak kepolisian langsung menerbitkan surat perintah penangkapan.
Selain mengamankan pelaku,kami juga menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan lebih lanjut, seperti ponsel, dan pakaian dalam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka J kini harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Panjang.
Ia terjerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
Adapun tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update