Serikat Pekerja Sambangi Pemprov Lampung Sampaikan Persoalan Ketenagakerjaan

Dalam momentum May Day 2026, KSPI Perwakilan Daerah Lampung menegaskan sejumlah tuntutan strategis tingkat daerah.

Editor Nur, Penulis Triyadi Isworo
Senin, 04 Mei 2026 20.20 WIB
Serikat Pekerja Sambangi Pemprov Lampung Sampaikan Persoalan Ketenagakerjaan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Provinsi Lampung menyambangi Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin, 4 Mei 2026. Kedatangan serikat pekerja tersebut dalam rangka menyampaikan beberapa tuntutan strategis. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Provinsi Lampung menyambangi Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin, 4 Mei 2026. Kedatangan serikat pekerja tersebut dalam rangka menyampaikan beberapa tuntutan strategis.

“Dalam momentum May Day 2026, KSPI Perwakilan Daerah Lampung menegaskan sejumlah tuntutan strategis tingkat daerah. Ini sebagai respons atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terus berulang dan cenderung terbiarkan,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim.

Kemudian ada beberapa tuntutan yang tersampaikan kepada pemerintah. Pertama, hentikan praktik PHK sepihak pada berbagai perusahaan dengan dalih apa pun. Negara tidak boleh kalah oleh praktik hubungan industrial yang sewenang-wenang dan merugikan pekerja.

Kedua, mendesak aparat pengawas ketenagakerjaan untuk bertindak jujur, profesional, dan manusiawi. Terutama dalam menangani setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Termasuk tidak terikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Lalu pembayaran upah di bawah standar upah minimum. Kemudian praktik pelanggaran lain yang selama ini terbiarkan dan menjadi kebiasaan dalam hubungan industrial di Lampung.

Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk Satgas PHK. Ini sebagai langkah konkrit untuk mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap buruh serta memberikan perlindungan cepat dan efektif.

Keempat, mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi melalui penerbitan SK baru. Serta memastikan program kerja berjalan aktif dan terukur dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ke depan.

Kelima, menyatukan kembali fungsi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar tidak berjalan terpisah. Ini karena terbukti memperlemah
pengawasan dan merugikan pekerja.

Keenam, mewajibkan pengawas ketenagakerjaan memberikan jawaban resmi. Baik lisan maupun tertulis, atas setiap laporan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Serta berkoordinasi dengan mediator kabupaten/kota terkait Hak upah; Jaminan sosial; Status hubungan kerja; Struktur dan skala upah.

Ketujuh, melaksanakan pengawasan struktur dan skala upah secara berkala (minimal setiap 3 bulan) tingkat perusahaan. Dengan melibatkan pengawas dan SP/SB melalui forum LKS Tripartit.

Kedelapan, mendesak Gubernur Lampung menertibkan seluruh bentuk pelanggaran dan kejahatan normatif ketenagakerjaan. Serta mengaktifkan sistem pengawasan terpadu berbasis Tripartit secara efektif.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI