Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Kamis, 02 April 2026 23.17 WIB
Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Kedua pelaku yang merupakan residivis ini telah beraksi belasan kali pada wilayah Ibu Kota Provinsi Lampung.

Kedua pelaku berinisial A.F. (32) dan R. (41), yang merupakan warga Lampung Tengah. Keduanya tertangkap pada wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Senin sore, 27 Maret 2026.

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol. Gigih Andri Putranto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara. Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian pada sejumlah lokasi lain wilayah Bandar Lampung.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan tempat kejadian perkara lain.

“Pengakuan sementara, keduanya ini sudah 11 kali beraksi pada wilayah Bandar Lampung. Namun ini masih kami dalami,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Kedua pelaku saat ini sudah teramankan pada rutan Mapolresta Bandar Lampung dan pemeriksaan secara intensif.

​Sementara dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku. Hal ini karena pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan oleh petugas.

​Kemudian dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit kendaraan yang tergunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci letter T, dan rekaman CCTV lokasi kejadian

Pelaku terjerat dengan pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI