Ademisi Soroti Awal Perbuatan Asusila Antara Seorang Pria dan Anak 15 Tahun 

Editor Atika, Penulis Asrul Septian Malik
Sabtu, 18 April 2026 22.05 WIB
Ademisi Soroti Awal Perbuatan Asusila Antara Seorang Pria dan Anak 15 Tahun 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi soroti kasus Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria berinisial J (27), lantaran cabuli A (15), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, secara berulang kali.

Kapolsek Panjang, AKP Irpan, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap pada 14 April 2026 setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut berjalan dalam kurun waktu November 2025 hingga Januari 2026.

“Modusnya tersangka J dengan memberikan bujuk rayu kepada korban berinisial A. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah indekos,” ujar AKP Irpan, Sabtu, 18 April 2026.

Kapolsek menambahkan, keterangan korban bersesuaian dengan pengakuan pelaku.

J mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali setelah sebelumnya tinggal bersama dalam indekos tersebut.

Aksi ini bahkan sempat terendus oleh istri pelaku yang curiga melihat gerak-gerik suaminya yang kerap berduaan dengan korban.

Menanggapi kasus ini, akademisi hukum Universitas Lampung (Unila), Muhammad Havez, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak yang secara rigid oleh negara.

Menurut Havez, penerapan Pasal 81 UU Perlindungan Anak terhadap pelaku sudah sangat tepat.

Ia menekankan bahwa dalam hukum perlindungan anak, unsur “bujuk rayu” tidak bisa menggugurkan pidana meski ada dalih suka sama suka.

“Dalam hukum, persetujuan anak bawah umur itu tidak ada atau null and void,” kata dia.

“Negara memandang anak belum memiliki kapasitas legal untuk memberi persetujuan seksual. Ancaman maksimal 15 tahun penjara adalah bentuk melindungi masa depan katanya,” ujar pengajar Sosiologi Hukum Unila itu.

Ia juga menyoroti aspek norma sosial terkait keberadaan korban dan pelaku yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan di sebuah indekos.

Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya kontrol sosial dalam lingkungan setempat.

“Secara norma maupun hukum, membiarkan pasangan bukan suami-istri tinggal satu atap, apalagi salah satunya anak di bawah umur, adalah pembiaran yang membuka ruang terjadinya eksploitasi. Pemilik indekos dan pengurus lingkungan harus lebih proaktif melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Havez mengingatkan bahwa fokus utama selain menghukum pelaku adalah pemulihan korban.

Mengingat kejadian terjadi berulang kali, dampak psikologis yang diderita korban dipastikan sangat mendalam.

“Penegak hukum harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjamin adanya trauma healing,” Katanya.

“Jangan sampai korban mengalami trauma berkepanjangan. Pemulihan psikis korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang menjerat pelaku,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka J kini mendekam di sel tahanan Polsek Panjang dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI