Akademisi: Waspada Pelanggaran TSM Pilkada 2024

Editor Triyadi Isworo, Penulis Salda Andala
Kamis, 25 April 2024 18.00 WIB
Akademisi: Waspada Pelanggaran TSM Pilkada 2024
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Dok
Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengingatkan bagi para calon untuk berkompetisi secara sehat. Ia mengingatkan akan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelanggaran ini sering menjadi sengketa usai pilkada maupun pemilu.
.
“Pelanggaran TSM memang cukup sulit terbuktikan oleh lawan politik. Namun, jika pelanggaran itu terbukti bisa mendiskualifikasi pasangan palon kepalanya daerah,” katanya, Kamis, 25 April 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018. Menyatakan, terterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.
.
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM. Paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
.
“Alat bukti tersebut yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik. Kemudian keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli,” kata Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung ini.
.
Oleh sebab itu, ia berharap Pilkada 2024 berjalan dengan damai, bukan hanya jadi selogan setiap kali kontestasi itu berlangsung. Menurutnya, kerjasama setiap stakeholder  harus berjalan dengan baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan TNI-Polri.
.
“Stakeholder ini yang menjadi kunci pilkada damai. Dan selalu menjadi sorotan masyarakat setiap kali kontestasi berlangsung,” katanya.
.
Untuk itu, sudah seharusnya para stakeholder menangani proses menuju kedamaian dengan berkaca pada pilkada  sebelumnya. Apa yang menjadi catatan harus perlu terbenahi.
.
Terutama permasalahan politisasi bantuan sosial (Bansos) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu yang harus menjadi catatan penting untuk sorotan Bawaslu dan stakeholder kepemiluan lainnya.
.
“Biasa yang  menjadi sorotan dan perdebatan saat kampanye akan mulai. Bahkan belum sudah mencuat dua permasalahan dugaan politisasi Bansos dan Netralitas ASN,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI