Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan hal tersebut.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.
Tersangka baru itu berasal dari Toko Emas JSR yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tambang emas ilegal itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya belum membuka identitas dari tersangka baru itu.
Ia juga belum menjelaskan peran dari tersangka baru tersebut. Heri menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.
“Nanti, masih kami dalami,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga:
Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan
Heri menambahkan, timnya saat ini sedang melengkapi barang bukti lainnya. Setelah barang bukti cukup, pihaknya akan menggelar konferensi pers secara terbuka.
“Kami mau ekspos itu kalau lengkap BB (barang bukti) yang kita gelarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas JSR di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan itu diduga karena ada dugaan keterlibatan toko tersebut dengan tambang emas ilegal di Way Kanan.
Polda Lampung telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu kepolisian juga mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang lainnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update