Polisi menangkap keduanya lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Bumi Waras, Bandar Lampung, meringkus dua pria asal Kabupaten Pesawaran berinisial AP dan BN.
Polisi menangkap keduanya lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar dengan modus tipu muslihat mengajak membeli ponsel.
Kapolsek Bumi Waras, AKP Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan aksi penggelapan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Peristiwa bermula saat korban, FAR (19), diajak oleh para pelaku menempuh perjalanan dari Padang Cermin menuju Bandar Lampung menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Setibanya di lokasi, korban diminta turun untuk membeli gorengan. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata AKP Hasbi, Minggu, 26 April 2026.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Berbekal laporan korban, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Padang Cermin, Pesawaran, untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban melalui sistem cash on delivery (COD) kepada orang tak dikenal melalui media sosial Facebook.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa STNK asli milik korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa STNK asli sepeda motor. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu penadah yang membeli motor hasil kejahatan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 492 sub 486 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update