Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur. Petugas menciduk para pelaku saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FF alias Piwik dan A alias AL. Berdasarkan catatan kepolisian, duet maut ini setidaknya sudah menggasak sepeda motor di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Tapis Berseri.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, petugas mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan korban berinisial DR. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat terparkir di Jalan Pulau Tegal, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame.
”Korban menyadari motornya raib saat hendak pulang kerja dari dalam toko. Setelah menerima laporan itu, tim jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret, 19 Mei 2026.
Dari hasil penelusuran, polisi mendeteksi pergerakan kedua pelaku yang mengarah ke wilayah Lampung Selatan. Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak langsung melakukan pengejaran ke pintu keluar Pulau Sumatra.
”Anggota bergerak cepat dan berhasil mencegat kedua pelaku di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kuat dugaan mereka mau menyeberang ke Pulau Jawa untuk bersembunyi,” ujar Kapolresta.
Alfret membeberkan, modus operandi kedua tersangka tergolong konvensional. Mereka berkeliling mencari target sepeda motor yang minim pengawasan pemiliknya. Setelah merasa situasi aman, pelaku merusak rumah kunci kontak menggunakan alat khusus lalu membawa kabur kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK milik korban sebagai barang bukti awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakoni aksi kejahatan tersebut demi mendulang rupiah secara instan.
”Motif utamanya murni faktor ekonomi. Mereka sengaja menjadikan hasil curian ini sebagai sumber penghasilan utama untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Alfret.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(RUL)
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update