Penasihat Hukum Minta Ketiga Terdakwa Dibebaskan Kasus Tanah Hibah Kemenag Lamsel

Editor Delima Natalia, Penulis Barboy
Senin, 20 April 2026 21.29 WIB
Penasihat Hukum Minta Ketiga Terdakwa Dibebaskan Kasus Tanah Hibah Kemenag Lamsel
Suasana saat penasihat hukum ketiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kepada majelis hakim di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 April 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co): Tiga terdakwa perkara tiga dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah kemenag RI kembali menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di ruang Bagir Manan/Garuda, Senin, 20 April 2026. Adapun ketiga terdakwa yakni Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, Theresia Dwi Wijayanti selaku Notaris/PPAT, dan Theo Stefanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah yang diduga milik Kemenag Lampung Selatan.
>Penasihat Hukum Terdakwa Lukman, Gindha Ansori membacakan pleidoi kliennya bermula dengan menyitir tiga ayat Al-Qur’an yaitu Surat An Nahl Ayat 90, Al Maidah Ayat 8, dan An Nisa Ayat 58. Pada pleidoi sebanyak 85 halaman, Ginda hanya membacakan yang jadi pokok perkara.

Dalam pleidoinya, Ginda menjelaskan pada prinsipnya eksepsi ada relevansinya. Menurutnya, dakwaan jaksa sejauh ini kabur dan cacat demi hukum. Menurutnya, mantan kepala BPN Lamsel Lukman sejauh ini sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat negara.
Menurut Ginda, yang melakukan perbuatan melawan hukum justru kementerian agama Lampung Selatan. Unsur melawan hukum tidak terbukti. Adapun unsur kerugian negara tidak ada. Sebab kerugian negara yang didakwakan jaksa sebesar Rp54 miliar tidak menggunakan perhitungan nyata atau actual loss. Dengan demikian, tuntutan penuntut umum cacat dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Adapun soal tumpang tindih sertifikat hak milik dan sertifikat hak pakai cacat secara yuridis sebab mestinya kalau pun ada masalah mesti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) administrasinya bukan di pengadilan tipikor yang menyebabkan kerugian negara.

Nota Pembelaan

Sementara Penasihat Hukum Theo Stephanus Sulistio, Bey Sujarwo, dalam nota pembelaan sebanyak 174 halaman mengungkapkan penuntut umum hanya copy paste dari laporan saksi dan berita acara tanpa ada pembuktian nyata. Ia juga menyatakan dalam perkara ini jaksa sebagai Dominus Litis. Konsep dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara”.

Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif. Maka, ia meminta majelis hakim menerima pleidoi kliennya dan meminta hakim menolak tuntutan jaksa dalam dakwaannya.
“Kami meminta klien majelis hakim membebaskan terdakwa Theo Stephanus Sulistio dari segala tuntutan,” kata Sujarwo.

Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman dengan pidana penjara selama 6 tahun beserta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 juta subsider penjara satu tahun. Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka ganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Adapun Theresia turut dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp750 juta subsider penjara selama 165 hari. Sementara itu, Theo Stefanus mendapatkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun berikut denda sebesar Rp750 juta subsider penjara 165 hari. Theo juga kena pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar. Jumlah tersebut harus bayarkan dalam jangka waktu 3 bulan, apabila tidak, ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penerbitan

Sebelumnya, ketiga terdakwa melakukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Perkara tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik Nomor 335/NT terbit 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI terbit 1982 di lokasi sama. Total luasan yang dalam persidangan disebut sekitar 17.000 meter persegi.

Pada 2008, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1098/NT atas nama Theo Stepanus setelah proses jual beli melalui akta jual beli dan Sengketa kepemilikan lahan tersebut sempat periksa melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung menangkan oleh, Theo Stepanus.

Dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah milik Kemenag Lampung Selatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp54 miliar. Dalam perkara itu, ketiganya terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian negara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI