Dengan proses penyidikan yang terus berjalan dan kerja sama bersama PPATK, KPK memastikan transparansi serta kepastian hukum.
Jakarta (Lampost.co) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tinggal menunggu waktu. Dia menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.
“Penetapan tersangka hanya soal waktu,” ujar Setyo Budiyanto saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik KPK masih melengkapi sejumlah bukti penting sebelum mengumumkan pihak yang terlibat. “Saya yakin penyidik masih memerlukan beberapa dokumen dan pemberkasan tambahan. Tidak ada masalah lain,” ujar Setyo.
Ketua KPK juga menjelaskan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum untuk memastikan seluruh bukti kuat sebelum menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka harus dengan dokumen lengkap. Karena itu, proses pemanggilan saksi masih berjalan,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu KPK sengaja menunda pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan lembaga antirasuah tetap berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tanpa intervensi.
Sementara itu, kasus korupsi kuota haji Kemenag bermula dari temuan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah. Namun, pembagian kuota justru tidak proporsional.
Sesuai regulasi, tambahan kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata 50:50, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam prosesnya.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus kerja sama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan dana tambahan kuota haji.
Hingga kini, KPK telah memeriksa banyak pejabat di Kemenag serta beberapa penyedia jasa travel umrah. Salah satunya memintai keterangan Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali menjalani pemeriksaan, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat alat bukti dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan profesional,” kata Setyo Budiyanto.
Ia juga menambahkan publik akan segera mengetahui siapa pihak yang akan menjadi tersangka setelah penyidikan selesai. “Tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update