Teddy Chandra (39), warga Tanjung Karang Timur, kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 19 Mei 2026. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Teddy Chandra (39), warga Tanjung Karang Timur, kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 19 Mei 2026. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.
Teddy menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan. Uang perusahaan ia gelapkan sejak 2019 hingga akhir 2025.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, Teddy Divonis 3 tahun penjara, karena bersalah melanggar Pasal 374 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara”ujar Ketua Majelis Hakim, Devi Mahendrayani Hermanto, saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara, dan denda kategori V sebesar Rp 200 juta. Terhadap vonis tersebut, JPU maupun terdakwa belum mengambil sikap, apakah mengambil upaya hukum lanjutan atau menerima putusan.
“Fikir-fikir yang mulia, “kata terdakwa.
Usai persidangan, Direktur PT Mitra Mekar Mandiri Santoso Janto melalui kuasa hukumnya, Mat Arsan mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Padahal dalam fakta persidangan, kerugian mencapai 12,9 Miliar. Kerugian tersebut diketahui paska adanya audit tambahan yang dilakukan oleh perusahaan. Kerugian besar itu pun, diakui terdakwa di persidangan.
“Terdakwa mengakui kerugian itu, dari dua bukti yang terungkap di persidangan, yakni keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa harusnya kerugian 12,9 Miliar, namun dalam tuntutan jaksa, kerugian hanya 8 miliar”katanya.
Harusnya Majelis Hakim mempertimbangkan sisi kerugian yang sangat besar serta modus yang digunakan pelaku selaku karyawan.
“Sangat tidak memenuhi rasa keadilan”katanya.
Kami beharap JPU mengajukan banding dalam perkara ini. Karena putusan ini bisa menjadi acuan di kalangan masyarakat umum, jika pegawai perusahaan melakukan penggelapan yang jumlahnya fantastis, namun vonis sangat ringan. Hal ini, yang nanti menjadi acuan masyarakat, agar menggelapkan uang perusahaan dengan jumlah yang sangat besar, namun vonisnya sangat ringan.
“Nanti ini jadi celah, nyuri aja, vonisnya cuma 3 tahun”katanya.
Lanjut Mat Arsan, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian materil dan imateril yang dialami perusahaan. Karena, putusan ini tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kerah putih lainnya. Terdakwa juga merusak integritas dan stabilitas keuangan perusahaan.
“Karena di perusahaan ini, ada 50 kepala keluarga yang dihidupi dan bergantung masa depannya, sedangkan terdakwa hanya satu kepala keluarga,di mana perusahaan tidak stabil”katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update