PN Tanjungkarang Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Arinal pada 20 Mei

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Selasa, 19 Mei 2026 21.00 WIB
PN Tanjungkarang Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Arinal pada 20 Mei
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (mengenakan masker). (Dok. Lampost)

Bandar Lampung (lampost.co)–Perbedaan informasi membayangi rencana sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Anggota tim kuasa hukum Arinal, Prof. Henry Yosodiningrat, membantah kabar bahwa sidang akan bergulir pada Rabu, 20 Mei 2026.

Henry langsung memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang setelah mendengar kabar tersebut. Berdasarkan data SIPP, pengadilan menjadwalkan sidang pada Senin, 25 Mei 2026.

Hingga kini, tim hukum juga belum menerima surat panggilan resmi dari juru sita pengadilan.

“Sesuai SIPP tanggalnya Senin, 25 Mei 2026. Itulah informasi publik yang mesti semua ketahui,” kata Henry, Senin malam, 18 Mei 2026.

Henry memastikan kliennya beserta keluarga besar belum mengetahui perihal jadwal sidang pada 20 Mei tersebut. Mereka semua masih berpatokan pada jadwal resmi yang tertera di SIPP.

Pengacara senior ini bahkan sudah memesan tiket penerbangan ke Lampung untuk tanggal 24 Mei sore. Langkah ini ia lakukan karena meyakini sidang baru akan mulai keesokan harinya.

Tanggapan Berbeda

Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, memberikan tanggapan berbeda. Dedy mengaku sudah mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Panitera Muda Pidana.

Staf panitera menyatakan jadwal sidang tetap jatuh pada 20 Mei 2026. Namun, Dedy berjanji akan memeriksa ulang sistem untuk mengantisipasi adanya perubahan mendadak.

“Mungkin ada perubahan. Saya segera mengecek kembali besok,” ujar Dedy melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di WK-OSES. Perkara pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp271 miliar.

Kuasa hukum Arinal lainnya, Ana Shofa Yuking, menegaskan kliennya tidak terlibat aktif dalam penyimpangan tersebut. Peran Arinal selama menjabat justru membawa dampak positif bagi pendapatan daerah.

“Justru beliau mengusahakan agar dana PI 10 persen itu bisa menjadi hak Provinsi Lampung,” tegas Ana.

Ana menyebut tuduhan korupsi terhadap Arinal tidak berdasar. Tindakan mantan gubernur itu murni merupakan bentuk dedikasi kerja untuk masyarakat Lampung.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI