Uuite

Status Buronan Syamsul Arifin Jadi Pertimbangan Hakim Soal Penangguhan Penahanan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membenarkan adanya informasi mengenai penangguhan penahanan terhadap terdakwa mantan ketua AKLI Lampung.
Sidang lanjutan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin, kembali digelar di PN Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di persidangan perkara Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020, membacakan dakwaan buronan 7 tahun Polda Lampung Syamsul Arifin.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menyidangkan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat mantan ketua Asosiasi Kontraktor List
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dwi Suprayoga dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.
Melakukan penghinaan dan merendahkan orang lain di akun media sosial Facebook, seorang ibu rumah tangga (IRT) Ririn Safitri (49) warga Tanjungjaya, La
Sanksi pasal UU ITE menempatkan manusia bak malaikat, yang tidak bisa salah. Salah kata masuk penjara. Padahal manusia itu tempatnya salah.
AZ (18) warga Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, didakwa dua pasal sekaligus tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah diperiksa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi (akun fb) diserahkan kepada Polda Lampung.
Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat.