Umk

UMK Bandar Lampung Ditetapkan Naik Rp30 Ribu oleh Gubernur
Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung hanya ditetapkan mengalami kenaikan Rp30 ribu, dari usulan sebelumnya oleh Pemkot setempat sebesar Rp50 ribu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat ada 10 daerah yang menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Lampung.
Angka tersebut disebut menguntungkan dan memuaskan semua pihak atau win win solution.
Pemkab Pesisir Barat akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Lampung.
Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung direncanakan naik hingga mencapai Rp50 ribu.
Meskipun begitu, Noviana mengaku sudah melakukan pembahasan.
"Sebagaimana kita tahu, pandemi telah berakibat pada banyaknya perusahaan yang mengalami kesulitan, bahkan tutup," kata dia, Senin, 22 November 2021.
Lampung Barat hingga saat ini masih menunggu keputusan Gubernur Lampung terkait penetapan UMK 2022.
Padahal, kata dia, kondisi ekonomi sedang benar-benar terdampak pandemi covid-19.
Pada 2020 nilai UMK sebesar Rp2,6 juta kemudian di tahun 2021 naik menjadi Rp2,7 juta.
Pembahasan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Meskipun begitu, ia belum berkenan menyebutkan berapa angka kenaikan UMP yang dimaksud.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan telah menyurati Gubernur Lampung mengenai Upah Minimun Provinsi (UMP) yang telah ditentukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.
Penetapan kenaikan UMK di Bandar Lampung untuk 2021 masih dalam tahap pertimbangan dan sampai saat ini belum final.
Hingga kini penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan tahun 2021 masih melalui proses panjang.
Upah minimum tahun depan tetap sama seperti tahun ini yakni Rp2.251.694,12.
Terhitung 1 Januari 2020 upah minimun kabupaten (UMK) Lampung Barat telah ditetapkan sebesar Rp2,526 juta.
Penetapan UMK Lamsel sesaui pengajuan Pemkab Lamsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.