Tambang

Polres Lamtim Tangkap Dua Penambang Batu Ilegal
Sesampainya di lokasi didapati kegiatan penambangan batu yang sedang berlangsung dengan pekerja sebanyak 6 orang
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Komisi III DPRD Lampung Tengah belum terima laporan UKL UPL dan andalalin tiga perusahaan tambang batu di Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingg
Penambangan batu itu membahayakan warga Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, karena menggunakan bahan peledak.
Memprotes aktivitas peledakan batu mengunakan dinamit oleh sejumlah perusahaan tambang.
Selama ini, pemkab hanya mengantongi data izin usaha pertambangan batu dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Pemerintah Lampung Barat (Lambar) didorong untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan puluhan titik tambang ilegal.
Hal itu tidak sesuai rekomendasi dan harus ada kompensasi untuk warga terdampak.
Polda Lampung memberikan peringatan kepada PT Batu Makmur terkait rusaknya puluhan rumah di Desa Kaliasin, Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Jika tidak, maka aktivitas peledakan harus dihentikan.
Warga Desa Kaliasin, Tanjungbintang, Lampung Selatan, menuntut PT. Batu Makmur agar tidak menggunakan alat peledakan dalam aktivitas penambangan batu.
Warga menuntut ganti rugi ke perusahaan tambang.
"Ketiga bukit itu ditambang yang mengakibatkan bagian lumpur terbawa air masuk ke permukiman dan jalan raya," kata dia, Selasa, 18 Januari 2022.
Kecelakaan tersebut dilaporkan sebagai yang terburuk di Rusia selama lebih dari satu dekade.
Puluhan warga Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, melakukan aksi demo di pekon setempat, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berharap penegak hukum menyelidiki aktivitas tambang batu
Sebanyak 80 kepala keluarga (KK) dari Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan (Lamsel) mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Tambang batu di lima titik di daerah tersebut diduga milik perseorangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan memanggil pemilik tambang batu diduga ilegal di Bukit Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Polda sudah memasang garis polisi di lokasi tambang sejak Selasa, 16 Maret 2021.